Dibubarkan, HTI Dinyatakan sebagai Ormas Terlarang

Ormas-HTI.jpg
(INILAH.COM)

RIAU ONLINE - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinyatakan sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang, setelah dibubarkan secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.

HTI dilarang di Indonesia karena anti-Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Pembubaran HTI dilakukan usai digelarnya rapat koordinasi terbatas (Ratas) yang membahasan pembubaran ormas itu.

"Siang hari ini saya melakukan rapat koordinasi terbatas," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, dikutip dari Okezone, Selasa, 8 Mei 2017.

Wiranto menyebutkan atas saran dari Presiden Joko Widodo, untuk mengambil langkah tegas terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Pemerintah, kata Wiranto, telah mengambil satu langkah tegas dan final terhadap ormas yang tujuan berdirinya tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara. Keputusan tersebut adalah dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.


Baca Juga: MHTI Tolak Feminisme dalam Kongres KMIP

"Kegiatan HTI terindikasi kuat tidak pada ciri azaz Pancasila dan UUD 45 dan sebagaimana yang diatur UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," kata Wiranto.

Ia menegaskan, aktivitas HTI menimbulkan benturan di masyarakat dan mengganggu keamanan dan mengancam keutuhan bangsa. Menyerap aspirasi masyarakat itu dan pemerintah mengambil langkah tegas dengan membubarkan HTI.

Keputusan pemerintah membubarkan HTI, tambahnya, bukan karena pemerintah anti terhadap ormas Islam, melainkan demi menjaga negara berdasarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

‎"Kita membubarkan dengan langkah hukum dan ada lembaga pengadilan yang tetap bertumpuh pada langkah itu. Itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Karena HTI menganggu kita sebagai bangsa yang tengah berjuang untuk tercapainya tujuan nasional kita," tandasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline