SMS SBY kepada 3 Mantan Menteri Soal Polemik Mobil Kepresidenan

SBY-dan-Mobik-RI-1.jpg
(Antara/ Widodo S Jusuf)

RIAU ONLINE - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengirimkan pesan singkat kepada mantan menterinya untuk meminta masukan menghadapi isu dan pemberitaan terkait mobil kepresidenan milik negara yang ia gunakan. SBY merasa pemberitaan-pemberitaan tersebut telah membuat dirinya disudutkan.

Pesan singkat yang dikirim pada Selasa, 21 Maret 2017, pukul 22.00 WIB itu SBY tujukan kepada tiga mantan menterinya, yakni mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.

SMS tersebut juga telah dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik. "Iya, itu SMS-nya Pak SBY ke Pak Djoko, Pak Sudi dan Pak Dipo Alam. Kok bisa bocor, ya," katanya, dilansir dari Tempo.co, Kamis, 23 Maret 2017.

Melalui SMS tersebut, SBY meminta rekomendasi dari tiga mantan pembantunya itu, jika Istana tidak meluruskan pemberitaan malam itu juga.

Baca Juga: Nyawa Terancam, SBY: Pak Jokowi Apakah Saya Tak Boleh Tinggal di Indonesia

"Saya meminta pandangan dari Bapak-Bapak, bagaimana cara yg paling cepat & tepat utk melakukan klarifikasi ini. Haruskah saya melakukan klarifikasi sendiri? Melalui media sosial saya sudah diserang dgn kata-kata yg "kejam". Maaf telah merepotkan. Terima kasih," tulis SBY dalam SMS-nya.

SBY bercerita tentang keluarga dan sahabatnya yang meminta agar ada klarifikasi saat itu juga. Pasalnya, terdapat enam media online yang telah memberitakan dan dibaca oleh publik. "Kalau tidak, penyebaran beritanya akan lepas kendali & bergulir kemana-mana," tulis SBY.

SBY juga menjelaskan alasan ia menerima mobil itu. Menurut SBY tidak ada yang salah, lantaran pemberian kendaraan kepada mantnan presiden diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987. Terlebih lagi, kata dia, mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil beserta pengemudinya di bawah kendali Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Klik Juga: Ketika SBY Curhat Selalu Didemo Selama 10 Tahun Jadi Presiden


SBY mengatakan, mobil yang disediakan negara itu jarang digunakan. Mobil itu dipakai terakhir kali pada September 2016 dan rusak saat baru digunakan sekitar 20 menit.

Mobil itu, tutur SBY, sudah lama hendak ia kembalikan, namun perbaikannya baru rampung pekan lalu. Proses pengembalian juga sedang diurus oleh Paspampres. "Saya sedih, justeru dgn niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yg bukan hak saya," tuturnya.

Menyikapi pihak Istana yang belum juga memberikan klarifikasi, Rachland menduga Istana justru senang dengan keributan seperti ini. "Mungkin dianggap belum perlu. Harusnya, kan bikin klarifikasi," kata dia.

Lihat Juga: SBY Sentil Jokowi Soal Pasal Penghinaan Presiden

Berikut isi lengkap SMS SBY kepada tiga mantan menterinya, Djoko Suyanto, Sudi Silalahi dan Dipo Alam:

Kepada : 
Bpk Djoko Suyanto
Bpk Sudi Silalahi
Bpk Dipo Alam

1. Terima kasih atas perhatian & bantuan utk mengklarifikasi pemberitaan media ttg mobil ~ yg merugikan nama baik saya.

2. Ada 6 media on line yg memberitakan & sudah dibaca secara luas oleh publik. Pihak keluarga & para sahabat yg membaca berita tsb meminta agar malam ini ada klarifikasi. Kalau tidak, penyebaran beritanya akan lepas kendali & bergulir kemana-mana.

3. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Pasal 8 disebutkan bahwa Bekas (Mantan) Presiden & Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya. Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yg telah 7 tahun saya gunakan itu diantar & diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah. Apalagi dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tsb beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres.

4. Sebenarnya mobil keras yg disediakan negara tsb sangat jarang saya gunakan. Terakhir kali saya naiki bulan September 2016 (6 bulan yg lalu) & waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak. Mobil tsb kini berusia 10 tahun & mudah sekali mengalami gangguan.

5. Sudah agak lama saya berencana menyerahkan kendaraan tsb ke negara (staf & unsur Paspampres yg melekat sudah saya beritahu). Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. Tidak mungkin saya kembalikan mobil tsb dalam keadaan rusak. 2 hari yg lalu Dan Group D Paspampres sedang mengurus proses pengembaliannya. Saya sedih, justeru dgn niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yg bukan hak saya.

6. Saya meminta pandangan dari Bapak-Bapak, bagaimana cara yg paling cepat & tepat utk melakukan klarifikasi ini. Jika malam ini pihak Istana tidak meluruskan, haruskah saya melakukan klarifikasi sendiri? Melalui media sosial saya sudah diserang dgn kata-kata yg "kejam". Maaf telah merepotkan. Terima kasih.

Jakarta, 21 Maret 2017
Pkl. 22.00

Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline