Dijanjikan Gaji Rp15 Juta, 23 TKW Dijadikan PSK di Malaysia

Prostitusi-Online_PSK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Sebanyak 23 tenaga kerja wanita (TKW) asal Jawa Barat dan Jakarta menjadi korban penipuan sindikat perdagangan orang.

 

Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang di Malaysia. AR alias Vio bagian dari sindikat perdagangan orang tersebut menjanjikan para TKW berkerja sebagai pekerja di spa dengan gaji Rp15 juta per bulan.

 

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana menyebutkan korban dibuatkan paspor menggunakan dokumen palsu yang pesan RHW dengan biaya Rp9,5 juta per paspor.

 

Kemudian, seorang korban melaporkan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Polri setelah berhasil melarikan diri ke Indonesia.

BACA JUGA: Bisnis Esek-esek Bakal Booming saat Olimpiade Brazil 2016

 

Menurut Umar, YS dan TKW lainnya sempat ditampung di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara selama dua pekan hingga sebulan sebelum diberangkatkan ke Malaysia.


 

Sesampainya di Malaysia, alih-alih dipekerjakan sebagai pemijat di spa, mereka dipaksa menjadi pekerja seks komersial. Bahkan, selama dua bulan pertama para TKW tidak menerima gaji sebagai pengganti biaya keberangkatan ke Malaysia.

 

"Dalam satu hari, korban melayani konsumen untuk berhubungan sekitar empat sampai sembilan kali. Kalau korban belum lunas utangnya, korban tidak boleh pulang," kata Umar, dilansir dari KOMPAS.com, Senin, 1 Agustus 2016.

 

YS yang sudah bekerja selama dua bulan tak kuat dengan pekerjaannya, kemudian kabur ke Indonesia dengan dalih menjenguk orangtuanya yang sakit. Kesempatan itu dimanfaatkannya untuk melapor ke polisi.

 

Umar mengatakan, dari 23 korban, baru 18 yang berhasil diselamatkan. Sementara, sisanya belum diketahui keberadaannya.

KLIK JUGA: Malu-malu, Indonesia Masuk Peringkat 12 di Dunia Urusan Belanja Syahwat

 

"Hal ini telah kami koordinasikan dengan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dan penyidik akan dikirim ke Malaysia untuk melakukan pemeriksaan korban di shelter KBRI Kuala Lumpur," kata Umar.

 

Dalam kasus ini, polisi juga menjerat RHW, suami AR, dan SH alias Sarip sebagai tersangka. Polisi menduga terdapat kesalahan prosedur yang sengaja dilakukan oleh oknum Imigrasi pada saat penerbitan paspor.

 

"Terhadap oknum petugas imigrasi yang bertanggung jawab sedang didalami kemungkinan keterlibatannya," kata Umar.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline