Kebakaran Lahan, 4 Perusahaan Bakal Menerima Sanksi Administrasi

Kebakaran-Lahan-dan-Hutan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Pemerintah menyatakan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan empat kasus pelanggaran administrasi baru dalam kasus kebakaran hutan. “Sudah disiapkan sanksinya," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016.

 

Rasio menuturkan terdapat 23 kasus administrasi dalam kasus kebakaran hutan tahun lalu. Kasus perdata yang berjumlah tiga perkara masih dalam proses sidang pengadilan. (KLIK: Bakal Tinggalkan Polda Riau, Ini Pesan Brigjen Dolly)

 

Rasio mencontohkan putusan pengadilan negeri di Meulaboh, Aceh, yang menjatuhkan hukuman denda terhadap perusahaan bernama Surya Panen Subur (SPS). "Korporasinya dihukum, denda Rp 3 miliar," katanya. Sebagaimana dilansir RIAUONLINE.CO.ID dari laman Tempo.co.


 

Meski demikian, diketahui pula perusahaan tersebut mengajukan banding atas putusan itu. Menurut Rasio, cara mudah menemukan tersangka adalah dengan tangkap tangan, tapi hal itu juga cukup sulit dilakukan. (BACA: Target Polda Riau, Bangun 1000 Sekat Kanal untuk Atasi Karlahut)

 

Selain itu, menurut Rasio, polisi menangani perkara pidana lain yang jumlahnya banyak. Ia mengaku pihaknya terus berusaha memberi hukuman bagi para pelaku pembakar hutan, termasuk sanksi pidana. "Untuk pidana, temukan tersangka itu kan enggak mudah,” katanya.

 

Nantinya, kata Rasio, pemerintah akan terus mendukung kepolisian mengungkap kasus-kasus kebakaran hutan, termasuk menyiapkan ahli-ahli yang dibutuhkan guna mendukung penyelidikan dan penyidikan. "Inginnya sih tentu makin cepat (selesai) makin baik. Tapi kan butuh data kuat," tuturnya.