Polisi Bongkar Praktik Jasa Aborsi Ilegal Online

Aborsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Sebuah klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat dibongkar Polda Metro Jaya. Sembilan orang berhasil diamankan. Sementara satu orang lagi masih diburu.

 

Praktik yang dilakukan tersangka cukup berani. Karena mereka menawarkan jasa aborsi secara online. Dalam situs yang mereka buat, juga tertera harga untuk jasa aborsi.

BACA JUGA : LBH Pekanbaru: Universitas Tak Boleh Diskriminatif

 

"Semakin tua kehamilan maka tarif yang dibebankan pada para pasien makin besar," ungkap Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar, Adi Vivid, Rabu (24/2/2016).


 

Untuk usia janin yang di bawah tiga bulan, tarif yang dikenakan berkisar di Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Sementara, usia kehamilan sampai enam bulan, kabarnya ditawarkan tarif Rp10 juta.

 

Ditambahkan Adi, sembilan orang yang berhasil ditangkap mempunyai peran berbeda. "Ada yang menjadi calo, pengelola, asisten dokter, hingga dokter. Kami sudah mengamankan satu dokter berinisial N yang usianya sudah 75 tahun," paparnya.

KLIK JUGA : Digugat Jessica, Kuasa Hukum Polda: Itu Salah Alamat

 

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar sejumlah Undang-Undang, mulai dari Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 73, 77, 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 64 jo Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

 

Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) para pelaku dianggap melanggar Pasal 55, Pasal 56, Pasal 229, Pasal 346, Pasal 348, dan Pasal 349. Dari keseluruhan UU yang dilanggar, ancaman maksimal bagi para pelaku adalah kurungan penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.