Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Beberkan Belasan Gugatan

Jessica-Kumala-Wongso-Tersangka.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan terkait penangkapan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016). Tim kuasa hukum Jessica membeberkan belasan gugatan dalam persidangan tersebut.


Belasan poin gugatan itu memiliki inti yang sama, yakni tentang keberatan terhadap polisi yang menetapkan Jessica sebagai tersangka tanpa bukti yang konkret.

BACA JUGA : Merasa Tertantang, Jessica Pra-Peradilankan Polisi

 

"Bahwa semula adanya surat panggilan, 8 Januari 2016 dari Polsek Tanah Abang, pemohon praperadilan, Jessica. Kemudian, Jessica dipanggil Polsek Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi pada 11 Januari."

 

"Surat panggilan disebabkan Mirna meninggal dunia. Itu bukan bukti permulaan, tidak dapat dijadikan bukti permulaan," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di persidangan. Hidayat menambahkan, laporan polisi tidak dapat dikategorikan sebagai bukti permulaan.

 

Poin gugatan lainnya, yaitu pada 10 Januari, sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya datang ke rumah orangtua Jessica. Kedatangan mereka untuk menginterogasi dan menggeledah rumah tersebut.

 

"Mereka datang tanpa dilengkapi surat-surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ini jelas bertentangan dengan hukum," kata Hidayat.


 

Kemudian, tim kuasa hukum juga keberatan atas proses pemeriksaan polisi terhadap Jessica hingga sampai larut malam selama beberapa hari.

KLIK JUGA : Ucok Kaget Pintu Terali Besi Bengkel Sudah Terbuka

 

Hingga pada 26 Januari, muncul pencekalan terhadap Jessica yang merupakan permintaan Polda Metro Jaya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Jessica dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

 

"Padahal, Jessica seharusnya masih menjadi saksi. Kesewenang-wenangan semakin menjadi. Sampai tanggal 30 Januari, Jessica ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hidayat.

 

Menurut tim kuasa hukum, penetapan Jessica sebagai tersangka tidak disertai dengan alat bukti yang kuat dan konkret. Jessica juga belum terbukti sebagai orang yang menaruh sianida ke kopi Mirna hingga menyebabkan Mirna kejang lalu meninggal dunia.

 

Mereka juga mempertanyakan, salah satu saksi, Hani, dan karyawan Kafe Olivier yang ikut mencoba kopi milik Mirna, tetapi tidak meninggal. Padahal, menurut Puslabfor Polri, kandungan sianida di kopi Mirna mencapai 15 gram.

 

"Tidak ada bukti yang kuat. Silakan dibuktikan perbuatan konkret Jessica di persidangan ini, yaitu menaruh racun sianida pada kopi Mirna yang dimaksud sehingga dijadikan tersangka dan dicekal."

 

"Kalau tidak bisa membuktikan, perbuatan itu melanggar hak asasi yang berat," kata dia.

(Lihat Juga: Terjawab Sudah Kenapa Jessica Hilangkan Celana Diduga Ada Sianida

 

Sidang perdana praperadilan Jessica dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta dan dihadiri tim kuasa hukum dari Jessica juga dari Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Polda Metro Jaya berjumlah delapan orang.


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline