Harga Pangan Naik, Bulog Dituding Tak Kerja Maksimal

beras-bulog.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Hubungan Kementerian Pertanian dan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) kembali memanas. Kenaikan harga pangan jelang akhir tahun sekarang ini menjadi pencetusnya.

 

Hampir seluruh komoditas pangan yang ditugaskan pemerintah kepada Bulog mengalami kenaikan harga pada akhir tahun ini, yakni mulai dari harga beras, daging sapi, dan hortikultura seperti cabai merah dan bawang merah.

 

Kementerian Pertanian (Kementan) menuding Bulog tidak gesit dalam membeli produksi pangan dari petani dan kalah bersaing dengan perusahaan swasta.

 

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Spudnik Sujono seperti dikutip Kontan pekan lalu, mengaku kecewa karena harga cabai merah dan bawang merah naik sekitar 40 persen di pasaran.

 

Padahal, hitungan Spudnik, Kementan telah menggenjot produksi pangan pada tahun ini, namun Bulog tak mampu menyerap dengan baik.


 

Rapor merah dalam penyerapan pangan ini membuat Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Gardjita Budi mengusulkan agar peran Bulog dalam kerangka pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) menjadi pelaksana pangan saja.

 

"BPN menjadi regulator, fungsi pelaksana di tangan Bulog," ungkap Gardjita. (BACA JUGA: 11 Tahun Tsunami, Kondisi Aceh Sudah Berubah)


Tak ingin kena cap gagal, Bulog mengaku telah menjalankan fungsi dan peran sesuai penugasan. Direktur Pengadaan Bulog Wahyu memengaku Bulog telah berupaya semaksimal mungkin bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya yang diberikan pemerintah. Bulog semisal, menggandeng 3.996 mitra yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Namun, penyerapan komoditas di luar beras, sesuai dengan Rencana dan Kerja Anggaran Perusahaan Perum Bulog (RKAP), tak dapat dilakukan Bulog.

 

Bulog membutuhkan penugasan pemerintah. Itulah sebabnya, Bulog tida bisa asal membeli karena berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

 

"Kalau bergerak tanpa RKAP, kami bisa salah nanti karena penugasan tertulis tidak ada," ujarnya.

 

Bulog mengaku, hingga kini belum mendapatkan Peraturan Presiden terkait tugas penyerapan sejumlah komoditas seperti jagung, daging sapi, dan hortikultura.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline