Usai Shalat Jumat, Buruh akan Kepung Istana

DEMO-BURUH.jpg
(INTERNET)

 

RIAU ONLINE, JAKARTA - Diperkirakan puluhan ribu buruh akan menggelar unjuk rasa menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, usai Shalat Jumat (30/10/2015). Jumat pagi, buruh dari berbagai serikat pekerja sudah mulai bergerak ke titik kumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

 

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan mengatakan, para buruh berasal dari sejumlah organisasi buruh seperti SPN, KSPI, KSPSI, KSBSI, dan KPBI. “Kalau untuk demo hari ini, massa dari SPN berjumlah 3 ribu orang,” kata Iwan kepada CNN Indonesia.

 

Selain dari kaum buruh, unjuk rasa juga dilakukan oleh mahasiswa. Menurut Iwan jika semua turun ke jalan dengan ditambah dari elemen lainnya maka jumlahnya mencapai 30 ribuan orang. “Buruh yang demo berasal dari Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten,” ucap dia. (BACA JUGA: Hadiah buat Anggota DPRD Riau Rp 2 M dalam Bentuk Kegiatan)

 


Iwan menjelaskan para buruh akan berkumpul di Patung Kuda pada Jumat siang dan selanjutnya menggelar salat Jumat di depan Gedung Mahkamah Agung. “Sama seperti yang dulu, salat Jumat dulu baru kemudian bergerak ke Istana Presiden,” tuturnya.

 

Dalam unjuk rasa kali ini kalangan buruh memfokuskan pada penolakan pemberlakuan PP Nomor 78 Tahun 2015. “Kami menolak tegas PP 78 2015 itu karena banyak merugikan pihak buruh. Formulasi upah tak diamanatkan dalam UU 13 2003. Juga menghilangkan komponen hidup layak dan menghilangkan kelembagaan dewan pengupahan,” ujarnya.  (Baca Juga: Riki: Jatah Anggota Lain Dialihkan ke Ketua DPRD

 

Terkait dengan besaran UMP DKI Jakarta yang baru saja disetujui oleh Dewan Pengupahan Jakarta senilai Rp 3,1 juta, Iwan merespons positif. “Lumayan ada peningkatan setelah tadi malam disepakati di dewan pengupahan dari yang sebelumnya Rp 2,7 juta. Tinggal diteken Ahok,” kata dia.

 

Aksi buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) merencanakan mengepung Istana Presiden pada Jumat (30/10) untuk menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

 

"Protes buruh terhadap PP Pengupahan bukan hanya pada isinya, tetapi pada proses penetapannya yang tidak melibatkan dan mendengarkan aspirasi kaum buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (29/10).

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline