Proses Hukum Perusahaan Pembakar Lahan Terus Berjalan

kapolri-badrodin.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, JAKARTA - Kepolisian RI terus berupaya melakukan penindakan proses hukum terhadap perusahaan pembakar hutan dan lahan di sejumlah daerah di Indonesia.

 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Badrodin Haiti, membantah lamban menindak korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan yang menyebabkan kabut asap. Menurut dia, saat ini pemeriksaan para terduga pelaku pembakaran hutan masih dalam penyelidiikan Kejaksaan.

 

“Kalau sudah dinyatakan lengkap, tentu akan kami tindak juga,” kata Badrodin di Gedung Bhayangkari, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2015. Sebagaimana dilansir RIAUONLINE.CO.ID dari laman Tempo.co. (KLIK: Eks Gubernur Riau: Sudahlah Jokowi, Stop Pencitraan)


 

Badrodin mengatakan proses penanganan kebakaran hutan yang melibatkan perusahaan-perusahaan ini sudah melewati tahap satu. Dia mengakui jika kepolisian mengalami kesulitan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan. Apalagi, jangkauan pengawasan sangat luas.

 

Saat ini, kepolisian masih berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menggunakan pantauan satelit untuk memudahkan pemadaman. Namun, alat satelit itu hanya mampu mendeteksi apa saat kebakaran hutan sudah meluas. “Responnya lambat,” kata Badrodin.

 

Sementara itu, BNPB belum bisa memastikan kapan kebakaran hutan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia dapat dipadamkan. Kebakaran hutan terjadi di Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (BACA: Jokowi Minta Rakyat Korban Asap untuk Bersabar)