Sinar Mas Digugat Rp7,8 Triliun, Sebut Pemerintah Jangan Tebang Pilih

Karhutla-di-Samping-Kantor-Camat-Payung-Sekaki.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/YOLA RISTANIA VIDIANI)

 

RIAU ONLINE, JAKARTA - PT Bumi Hijau Mekar (BHM), salah satu anak perusahaan PT Sinar Mas digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan Negeri Palembang sebesar Rp7,8 triliun sejak 3 Februari.

 

Demikian dikatakan Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian LHK Eka W Soegiri, Selasa (13/10/2015). Menurutnya, Pemerintah terus memantau proses penegakan hukum atas gugatan perdata terhadap PT BHM. Saat ini gugatan tersebut masih diproses di PN Palembang. (BACA JUGA: Masih Ada 156 Hotspot di Sumatera)

 

“Terakhir kami memanggil saksi ahli untuk memperkuat gugatan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BHM. Kami tinggal menunggu putusan PN, apakah benar bersalah atau tidak,” kata Eka.

 

Kementerian LHK menemukan dugaan pembakaran lahan di area PT BHM seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

 

Gugatan dilayangkan setelah Kementerian LHK melakukan kalkulasi atas biaya perbaikan dan kerugian dari lahan yang terbakar. Dalam gugatan tersebut, PT BHM diminta untuk mengganti biaya perbaikan lingkungan dan ganti rugi kerusakan kondisi alam kepada pemerintah.

Mengenai dampak investasi dari gugatan perdata tersebut, Eka mengatakan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus memproses gugatan perdata dan pidana dari perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.

 

“Kami tidak melihat siapa di balik perusahaan tersebut. Kalau memang benar terbukti salah, ini bisa jadi pembelajaran bagi pihak lain bahwa pemerintah tidak main-main,” kata Eka.


 

Gugatan yang dilayangkan Kementerian LHK kepada perusahaan dibuat berdasarkan klasifikasi kategori kebakaran lahan, yakni ringan, sedang dan berat. Untuk kategori berat, perusahaan akan digugat ke pengadilan, seperti yang terjadi pada PT BHM.

 

Tak hanya itu, perusahaan juga dituntut mengganti rugi kerusakan lahan dan diminta minta maaf kepada publik.

 

“Kasus PT BHM sudah masuk ranah pengadilan. Tidak boleh ada intervensi apapun dari kementerian. Kami harus menghargai proses hukumnya,” ujar Eka.

 

Sementara itu, PT Sinar Mas menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum atas PT Bumi Hijau Mekar di Pengadilan Negeri Palembang.

 

“Kami ikuti saja proses hukumnya. Kalau bersalah, silakan dihukum. Tapi kalau belum divonis, jangan dihakimi ramai-ramai,” kata Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto, Selasa (13/10).

 

Ia juga meminta agar pemerintah tak tebang pilih dalam mengusut kasus. “Bagaimana dengan perusahaan lain? Jangan ada diskriminasi,” ujarnya.

 

Selain PT BHM, Kementerian LHK juga menuntut perdata PT Kallista Alam atas dugaan pembakaran sekitar 1.000 hektare lahan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012. (BACA JUGA: Inilah Kekuatan Asing Bantu Padamkan Api)

 

Perusahaan diminta mengganti rugi sebesar Rp365 miliar dengan perincian Rp114 miliar ke kas negara dan dana pemulihan lahan sebesar Rp 251miliar. PT Kallista Alam sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi tersebut ditolak oleh MA pada awal September tahun ini.

 

Menurut Eka, sejauh ini pemerintah masih meneliti 34 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan-perusahaan itu akan dikenakan sanksi administrasi, perdata serta pidana.

Penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan juga dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan telah menetapkan dua perusahaan asing asal Malaysia dan China sebagai tersangka, serta menyelidiki satu perusahaan lain asal Singapura.

 

Sejauh ini Polri telah menetapkan 12 perusahaan sebagai tersangka pembakaran lahan di Sumatra dan Kalimantan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline