Belum Ada Payung Hukum Program Bela Negara

bela-negara.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Pemerintah hingga kini belum memiliki dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bela negara. Sementara, untuk menjalankan program tersebut diperlukan payung hukum yang tegas.

 

Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, Senin (12/10/2015). "Peraturan-peraturan pendukungnya seperti perpres atau keppres juga masih belum jelas. Tanpa UU Bela Negara, dan tanpa aturan pendukungnya akan sulit untuk mewujudkan kebijakan dan upaya bela negara itu," kata Hasanuddin. (BACA JUGA: Menhan: Tak Mau Bela Negara, Angkat Kaki dari Indonesia)

 

Hasanuddin menjelaskan, kewajiban bela negara saat ini baru sebatas diatur di dalam UUD 1945. Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

 

Sementara, untuk syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara diatur dalam UU sendiri. Hal itu sesuai dengan bunyi ayat (5) pada pasal tersebut. (KLIK: Inilah Nama Asli Megawati Pemberian Bung Karno)


 

"Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 ayat (3) juga disebutkan ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan UU. Jadi sampai sekarang, kita belum memiliki UU Bela Negara," kata politisi PDI Perjuangan itu.

 

Sementara itu, anggota Komisi I DPR lainnya, Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra mengatakan, pemerintah perlu menginisiasi pembentukan UU tentang bela negara sebagai payung hukum.

 

Namun, untuk sementara waktu, menurut dia, landasan peraturan yang terdapat pada UUD 1945 dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan rekruitmen 100 juta personel bela negara yang digagas Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

 

"Kalau sekarang pakai UUD dulu. UU kan atur teknis," kata Supiadin.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline