Luhut: Tidak Ada Maksud Membunuh KPK

RIAUONLINE, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperkuat. Namun, di sisi lain, Luhut ingin agar kerja KPK tetap menghormati hak asasi manusia (HAM). Maka dari itu, dia pun mendukung pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Dihentikannya Penyidikan (SPDP).

 

"Sangat tinggi untuk penguatan KPK. Tapi juga kita, misalnya kayak SP3 tadi itu kan masalah hak asasi manusia," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (7/10/2015). (KLIK: Jokowi Kembali Rencanakan Kunjungan ke Daerah Dilanda Kabut Asap)  

 

Selain itu, Luhut juga berpendapat agar KPK dalam bekerja harus tetap ada yang mengawasi. Hal ini dinilai Luhut diperlukan karena setiap lembaga negara selalu memiliki pengawas.

 


"Organisasi apa sih di dunia ini yang enggak diawasin, pemerintah saja diaudit," ujar mantan Menteri Perindustrian era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

 

Luhut mengaku masih harus melihat isi dari draf revisi yang diajukan fraksi-fraksi dari partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Hebat dan Partai Golkar itu. Dia menyatakan belum mengetahui adanya wacana menjadikan KPK berumur hanya 12 tahun. (BACA: Kapolri Sebut Ada Indikasi Karhutla Disengaja)

 

Meski demikian, Luhut yakin revisi UU KPK diperlukan dan tidak ditujukan untuk membunuh KPK. "Enggak membunuh, tidak ada maksud membunuh, kita mau bikin KPK lebih efektif lagi saja," katanya.

 

Adapun enam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar. Di dalam draf itu, terdapat sejumlah kewenangan KPK yang direvisi. Misalnya, KPK tidak lagi berwenang menyidik tindak pidana korupsi yang terkait aparat penegak hukum; KPK dibatasi hanya mengusut tindak korupsi dengan kerugian minimal Rp 50 miliar; KPK juga diberikan hak untuk mengeluarkan Surat Perintah Dihentikannya Penyidikan (SPDP); kewenangan penyadapan harus atas izin Ketua Pengadilan Negeri. (LIHAT: Siti Nurbaya: Pelaku Karhutla Diduga Perusahaan Sawit)

 

Selain itu, draf revisi menyebutkan masa kerja KPK 12 tahun sejak UU diterbitkan. Sejumlah aktivis menganggap draf itu justru melemahkan fungsi pemberantasan korupsi yang dimiliki KPK saat ini.