Ini Alasan Pemda Takut Menggugat Perusahaan Pembakar Lahan

Kebakaran-Lahan-dan-Hutan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, JAKARTA - Kebakaran hutan yang kerap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan langsung. “Kami yang tangani sendiri, pemda mana peduli?” ujar Umar Suyudi, kuasa hukum Kemenhut kepada Tempo, 7 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebagaimana dikutip RIAUONLINE.CO.ID

 

Umar mengatakan bahwa pihaknya sudah sering mengajak pemda setempat untuk bekerja sama tetapi pemda terus berdalih. “Sudah sering kami undang untuk verifikasi langsung ke lokasi lahan yang terbakar dan juga tawarkan mau ikut menggugat, tapi Pemda seakan tidak peduli. Saya masih ingat, waktu itu kami mengundang Pemda Aceh tapi mereka sama sekali tidak mau datang,” tutur Umar. (KLIK: Presiden akan ke Riau, Paspampres Rakor dengan Pejabat Daerah)

 

Kata Umar, alasan pemda antara lain, tidak memiliki dana dan tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk melakukan itu semua. Mengenai peristiwa ini, Umar mengatakan, “Bukan tidak mungkin pemda segan karena pendapatan dari pajaknya berkurang bila ikut menuntut. Bukan juga tidak mungkin jika dari perusahaan-perusahaan pembakar tersebut, ada pejabat dan aparat di belakangnya.”

 


Yang paling menyakitkan, menurut Umar adalah ketika pihak pemerintah daerah malah menjadi saksi fakta dari perusahaan yang membakar lahan dan malah melawan Kemenhut. “Waktu itu dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan malah jadi saksi fakta tergugat. Kan parah,” ucapnya. (LIHAT: (Video) Rindu Bermain di Bawah Langit Biru)

 

Dugaan lain, menurut Umar, gubernur dan bupati tersebut mendapat sokongan dana saat pilkada dari para pengusaha yang memiliki lahan di sana. “Mungkin mereka sungkan karena dulu Pilkada dibiayai mereka,” katanya.

 

Sejauh ini, kata Umar, dari 15 perusahaan baru 12 saja yang ditinjau langsung ke lapangan dan ememang ditemukan fakta bahwa hutan tersebut dibakar. “Tinggal 3 perusahaan yang belum kami tinjau,” ucap Umar. Namun begitu, 15 perusahaan ini memang sudah dibidik dan berencana akan dituntut. (BACA: BNPB Uji Coba Bahan Kimia Padamkan Api di Riau)

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya juga telah memberikan sanksi empat perusahaan yang diindikasi melakukan pembakaran hutan. Tiga dari empat perusahaan tersebut mendapat sanksi pembekuan izin, yakni PT TPR, PT WAJ dan PT LIH. Sedangkan PT HS, mendapat sanksi pencabutan izin melalui Keputusan Menteri nomor S840 tahun 1999 karena areal terbakar mencapai lebih dari 500 hektar.