Sidang WN Malaysia Pembawa Sabu Hanya 3 Menit

Parkir-Liar.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU – Sidang lanjutan terdakwa Warga Negara Malaysia pemilik 46,5 kilogram (kg) sabu-sabu, Ng Hai Kuan alias Jimmy, hanya berlangsung kurang dari 3 menit di Pengadilan Negeri IA, Jalan Teratai, Pekanbaru, Selasa (8/9/2015) sore.


Agenda sidang adalah pembacaan Duplik oleh Kuasa Hukum Terdakwa yang berlangsung dengan sangat cepat. Tanpa dibuka, kemudian kuasa hukum terdakwa menyerahkan salinan duplik kepada majelis hakim dan penuntut umum.

Petugas kejaksaan yang bertugas menjaga terdakwa, tanpa menunggu intruksi dari majelis hakim langsung memerintahkan Jimmy untuk duduk di kursi terdakwa. Usai menerima salinan duplik dari kuasa hukum, majelis hakim langsung bertanya pada Penuntut Umum,”apakah masih tetap pada tuntutan?” Penuntut Umum menjawab singkat,”masih Majelis Hakim.”

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga minggu depan dan langsung menutupnya. “Kalau begitu sidang saya tunda hingga minggu depan,” ucap Ketua Majelis Hakim sambil mengetok palu sidang sekali.


Jimmy dengan wajah datar tanpa ekspresi langsung berdiri dan mendekati petugas kejaksaan yang menahannya. Jimmy langsung menyodorkan kedua tangannya untuk kembali diborgol. Ia lalu dibawa pergi oleh petugas meninggalkan ruang sidang Chandra menuju mobil kejaksaan.

Jika sesuai jadwal, selasa depan diagendakan pembacaan vonis kepada Jimmy. Menurut tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jimmy dituntut JPU dengan ancaman hukuman mati dengan dikenakan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline