Pengacara Minta Hukuman Jimmy Diringankan

palu.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU – Kuasa Hukum Ng Hai Kuan Warga Negara Malaysia pemilik 46,5 kilogram (kg) sabu-sabu alias Jimmy, Wina Sumarni meminta keringanan hukuman atas vonis yang akan dijatuhkan kepada kliennya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman mati.

Wina sangat berharap jangan sampai kliennya dijatuhi vonis hukuman mati. Karena menurutnya, kliennya memiliki banyak alasan untuk mendapatkan keringanan hukuman.

“Dari duplik yang kita serahkan tadi ada beberapa alasan yang bisa meringankan hukumannya dari vonis mati. Pertama itu klien kami tidak mengetahui isi paket yang ia bawa, dan kedua selama di tahan dan diperiksa klien kami sangat kooperatif selama masa penyidikan dan pemeriksaan,” ujar Wina kepada RIAUONLINE.CO.ID, usai menjalani sidang lanjutan, Selasa (8/9/2015).

Ia berharap kliennya dapat dijatuhi vonis seringan mungkin. “Maksimal ya seumur hiduplah, asal jangan hukuman mati saja,” ucapnya sambil tersenyum.

Jimmy ditangkap pada 2 April 2015 di Pelabuhan TPI Purnama, Dumai. Ia ditangkap karena dicurigai gelagatnya oleh petugas Bea Cukai dan anggota kepolisian Polda Riau. Di dalam tasnya ditemukan sebuah paket yang dibungkus dengan platik hitam besar. Di dalam plastik hitam itu terdapat 48 bungkus plastic bening berisi serbuk putih yang ternyata adalah sabu-sabu yang hendak dibawanya menuju Palembang.


 

(BACA JUGA: Vonis Mati Buat Dua Pemilik dan Sopir Truk Ganja 8 ton

 

Bersama dengan barang bukti tersebut, petugas kepolisian dan petugas Bea Cukai juga menyita 2 unit handphone bermerek Samsung dan Nokia, uang tunai Rp2.100.000 dan RM.820 dan satu tas yang digunakannya untuk memuat paket habu yang akan dibawanya.

 

Jimmy alias Ati mengaku disuruh oleh Abe untuk mengantar barang haram tersebut ke Palembang pada tanggal 31 Maret 2015 di Melaka, Malaysia.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline