Capim KPK Tersangka, Bareskrim Polri: Bukan Johan Budi

Johan-Budi.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka bukanlah pelaksana tugas KPK Johan Budi S.P.

 

Victor menuturkan Johan memang sempat bermasalah, namun kasusnya tidak diproses. "Kasusnya tidak boleh dilanjutkan. Yang jelas bukan JB (Johan Budi) tersangkanya," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 29 Agustus 2015. Sebagaimana dikutip RIAUONLINE.CO.ID dari laman Tempo.co.

 

(KLIK JUGA: Benarkah Johan Budi Jadi Tersangka?)

 

Belakangan beredar tiga inisial nama capim KPK yang disebut-sebut sebagai tersangka, di antaranya JB, JA, dan MB. Victor pun membantahnya. "Hanya satu saja," ujarnya. Victor menyebut yang bersangkutan merupakan mantan pejabat. Tersangka yang dimaksud terlibat kasus dugaan korupsi.


 

Victor menolak menyebutkan secara detil. Ia berjanji akan membuka nama tersebut pada Senin, 31 Agustus 2015, sore. "Tunggu saja, ya," ucapnya.

 

Johan Budi pernah dilaporkan terkait dugaan penyalahgunakan wewenang dan melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan orang yang sedang berperkara di KPK, pada awal Februari lalu. Johan dianggap melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37, yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, 66, dan 67 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Direktur Government Against Corruption and Discrimination Andar Situmorang melaporkan Johan lantaran telat lima kali bertemu dengan bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin pada 2011. Dua kali di kediaman Nazaruddin, dua kali di restoran, dan satu kali di KPK. Padahal saat itu Nazaruddin akan berperkara di komisi antirasuah.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut ada salah satu dari 19 peserta capim yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka tersebut, kata Waseso, berdasarkan hasil penyelidikan yang dinaikkan menjadi penyidikan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline