Kok Bisa Kasus Perkosaan Berubah Jadi Pencabulan?

PERKOSAAN.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kecewa dengan penyidik kepolisian mengubah jenis perkara perkosaan yang dilaporkan menjadi pencabulan.

 

"Menurut keterangan kepolisian, kasus ini merupakan tindak pidana pencabulan," kata Santi, konselor P2TP2A, saat ditemui RIAUONLINE.CO.ID, Senin (24/8/2015), di kantornya.

 

P2TP2A mengawal kasus pemerkosaan terhadap anak disabilitas di Pekanbaru. Korbannya berinisial H berumur 16 tahun, seorang penyandang Slowlearner. Korban diperkosa oleh 3 orang pemuda di pelataran Ruko di Tampan, Juni 2015 lalu. Dua diantara pelaku adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

 

“Padahal dari tersangkanya sendiri sudah mengaku kalau dia memang memperkosa. Tetapi kita tetap menghormati keputusan dari penyidik jika memang alat bukti yang ditemukan itu mengarah pada tindak pencabulan,” ungkap Santi.


 

Ia berharap, kasus tersebut bisa diproses sebagaimana mestinya oleh para penegak hukum tanpa ada pembedaan ataupun peringanan hukuman pada pelaku. Sebab lanjur Santi, Ini merupakan kejahatan yang cukup berat. Korbannya adalah anak di bawah umur, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas.

 

"Maka dari itu kita menekankan supaya kepolisian mau memproses ini sebagaimana mestinya. Kita tak ingin diistimewakan kasusnya. Kita hanya meminta ini diproses sesuai dengan jalurnya,” tandas Santi dengan nada penuh keprihatinan.

 

Pengacara dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru, Asmanida yang mendampingi korban mengungkapkan, awal kejadian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku. Setelah sampai di pelataran ruko di Kecamatan Tampan, Pekanbaru, korban langsung disetubuhi bersama dua orang rekannya.

 

“Dua dari tiga orang pelaku adalah mahasiswa. Mereka tertangkap tangan oleh warga saat kejadian itu. Pelaku sempat tak mengakui perbuatannya. Namun setelah dimintai keterangan oleh polisi, mereka akhirnya mengaku juga,” tutur Asmanida.

 

Menurut Asmanida, kasus perkoasaan yang terjadi bulan puasa lalu itu, kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. “Kasusnya kini sudah sampai di Polresta Pekanbaru dan sudah dalam tahap P19,” ungkapnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline