Jamal Abdillah Terancam 20 Tahun Penjara

Jamal-Abdillah.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014, Jamal Abdillah, terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) 2012 Pemkab Bengkalis telah merugikan negara Rp 29 miliar tersebut. 

 

Ancaman paling lama 20 tahun penjara tersebut sesuai dengan pasal disangkakan oleh Penyidik Polda Riau yang menggunakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

(Baca Juga: Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi Bansos

 

"Kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU no 31 th 1999 ttg pemberantasan Tindak Pidana (TP) korupsi," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, Rabu (19/8/2015), usai penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka dari Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

 

Jamal saat pelimpahan tersebut digelandang dan dikawal penyidik kepolisian dari ruang tahanan Polda Riau menuju mobil petugas akan mengantarkannya ke Kejati Riau. Kantor Polda dan Kejati Riau hanya dipisahkan Jalan Gajah Mada berjarak hanya belasan meter saja. 

 


 

Mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ditahan sejak April 2015 lalu tampak sehat dan tidak sungkan mengumbar senyum kepada awak media yang mengabadikan momen tersebut.

 

(Klik Juga: Herliyan Irit Bicara Soal Tersangka

 

Bahkan sebelum masuk ke mobil, politisi PKS sempat mengacungkan jempol dan kembali melempar senyum. ‪"Berkas yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik pekan lalu. Hari ini kita serahkan dan limpahkan tersangka lengkap beserta berkasnya ke Jaksa," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, dikutip dari Antara. 

 

"Ada ratusan berkas yang turut kita limpahkan seperti proposal pengajuan dana bantuan sosial, bukti pencairan dan sebagainya," jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi Bansos Bengkalis merugikan negara Rp 29 miliar tersebut, Polda Riau telah menetapkan enam tersangka lainnya.

 

Lima tersangka terdiri dari anggota dan mantan mantan anggota DPRD Bengkalis, antara lain Wakil Ketua DPRD Bengkalis 2009-2014 dari Partai Demokrat, Hidayat Tagor, dan politisi PDI Perjuangan, Purboyo, mantan anggota DPRD Bengkalis.

 

(Baca Juga: Ini Dia Penghuni Pos Polantas Simpang Gramedia)

 

Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua orang ini merupakan anggota DPRD Bengkalis 2014-2019. Sedangkan seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.



Tak hanya menyeret Ketua, Wakil dan anggota DPRD Bengkalis, Kepolisian juga menetapkan tersangka lainnya, Bupati Bengkalis, Herlyan Saleh. Penetapan tersangka politisi PAN itu dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline