Ribuan Netizen Kecam Pembelaan Polri soal Moge

Pesepeda-hadang-moge.jpg
(INTERNET)

 

RIAU ONLINEKecaman, ejekan dan protes memenuhi kolom komentar di akun resmi Fan Page Facebook Divisi Humas Mabes Polri. Pemicunya, aksi ugal-ugalan motor gede (Moge) jenis Harley Davidson yang melanggar aturan lalulintas dengan menabrak lampu merah, justru dibela oleh lembaga kepolisian melalui akun resmi mereka.  

 

Tak ayal, ribuan netizen mengecam, mengejek dan mengolok-olok postingan yang diunggah, Minggu (16/8/2015 pukul 13.46 WIB. Setidaknya hingga berita ini ditulis, sudah 4.714 netizen berkomentar, nyaris tak banyak yang membela, atau mendukung. 

 

"Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam. apa moge trmasuk didalam sini ? kacau indonesiaku..!!!!!!!, tulis netizen dengan akun Kiki Pradana saat membahas poin G pada Pasal Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan

 

Kecaman lainnya juga silih berganti mengomentari postingan tersebut. "Poin G itu ada keterangannya lagi lho, humasnya membaca undang-undangnya gak sampai selesai nih, hahaha," tulis Amri Yahya. 

 

(Baca Juga: Berani, Pesepeda Ini Hadang Konvoi Moge yang Ugal-ugalan

 


Dari 4.714 netizen yang berkomentar tersebut, RIAUONLINE.CO.ID sangat sedikit mendukung. Nurul Cahyaning Yulianti, menuliskan, "Masalahnya mereka juga sering lewat jalan tol yang notabene di Indonesia kendaraan roda dua itu dilarang masuk jalan tol gak peduli motor cc kecil atau besar,"

 

Kemarahan dan kecaman tersebut dipicu penjelasan yang sekenanya dengan maksud membela. "Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut," seperti tercantum di akun tersebut. 

 

"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).

 

Ada komentar, masih di akun resmi itu, polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.

 

Pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.

 

Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut. Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.

 

 

Padahal Poin G tersebut aslinya, bertuliskan, "konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia,"

 

Di bagian penjelasannya, "Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan untuk memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam," 

 

Sebelumnya, Sabtu (15/8/2015), aktivis Yogyakarta, Elanto Wijoyono, melakukan aksi yang menarik perhatian pada Sabtu, 15 Agustus 2015. Elanto, yang mengendarai sepeda, dengan berani menghadang konvoi sepeda motor gede (Moge) di sebuah persimpangan lampu merah di Yogyakarta.