Inilah Sejarah Berdirinya Provinsi Riau (1)

Peta-Riau-Kepri.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Menyambut hari jadi Provinsi Riau ke-58, Minggu (9/8/2015), RIAUONLINE.CO.ID, mencoba mensarikan kembali bagaimana perjuangan tokoh-tokoh pendiri (Founding Fathers) Provinsi Riau dalam beberapa seri. 

 

Berikut kami sajikan buat Anda pembaca setia kami disarikan dari buku berjudul, Riwayat Gubernur-Gubernur Riau yang ditulis Badan Pustaka dan Arsip Daerah Provinsi Riau. 

 

Provinsi Riau dahulunya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah bersama Sumatera Barat dan Jambi. Penggabungan ini ternyata tak banyak manfaatnya untuk pembangunan dan rakyat Riau, timbullah keinginan mendirikan provinsi tersendiri, lepas dari Sumatera Barat dan Jambi.

 

(Baca Juga: Sempena HUT Riau, Seninam Taja Art Tebas Rantai Halang

 

Gerakan ini dipelopori beberapa pemuka masyarakat Riau yang menginginkan daerah otonomi sendiri. Gerakan ini ditandai dengan diadakanya Kongres Pemuda Riau (KRR) I, 17 Oktober 1954 di Pekanbaru.

 

Selanjutnya kongres membentuk Badan Kongres Pemuda Riau (BKPR), 27 Desember 1954, dengan mengirim utusan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta. Keinginan rakyat Riau untuk memiliki daerah otonomi sendiri didukung tekad pemuda dan Rakyat Riau secara serentak.

 

Konferensi Pemuda dan Pelajar Riau se-Sumatera Barat, 23 Oktober 1954, di BukittInggi, sangat menentukan dan penting. Lalu diperkuat lagi oleh Kongres Pemuda Riau Komisariat Indragiri di Rengat.

 

(Klik Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Dapat Juara Satu

 

Kemudian diselenggarakan Kongres Komisariat Pemuda Riau dan Kepulauan, 22 Maret 1955. Pada sidang pleno DPRDS Bengkalis, 25 Februari 1955, dirumuskan bahan-bahan untuk konferensi Desentralisasi/DPRDS/DPDS se-Indonesia, di Bandung, pada 10-14 Maret 1955.


 

Keputusannya, Riau mutlak dijadikan satu provinsi tersendiri. Ini diterima kabupaten lainnya di Keresidenan Riau, lewat pertemuan Ketua DPRDS I antar empat kabupaten dalam keresidenan Riau di Bengkalis, 7 Agustus 1957.

 

Pada 1-9 September 1957, delegasi DPRDS empat kabupaten itu lalu mengadakan pertemuan dengan pemuka-pemuka masyarakat Riau menghadap Menteri Dalam Negeri, Mr. R. Soenaryo. Pertemuan ini menghasilkan keterangan Nomor De/44/12/13/7, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.


Isinya: Persoalan itu akan diberi perhatian sperlunyadan pembagian wilayah RI dalam daerah yang baru sedang direncanakan. Saat itu di Jakarta juga dibentuk Badan Penghubung Persiapan Provinsi Riau dengan Wan Ghalib sebagai tokoh sentralmya.

 

(Klik Juga: Serunya Olahraga Sunnah Rasul di Wisata Dakwah Okura

 

Perkembangan berikutnya dilangsungkan Kongres Rakyat Riau (KRR), 31 Januari hingga 2 Februari 1958. Hasil Kongres Rakyat Riau I memberikan beberapa keputusan penting, yaitu:

 

1. Menuntut supaya Daerah Riau yang meliputi Kabupaten Kampar, Bengkalis, Indragiri dan Kepulauan Riau, segera dijadikan daerah otonomi tingkat satu Riau (Provinsi). 

2. Menyatakan bahwa yang dimaksud rakyat Riau adalah bangsa Indonesia tinggal dan mencari nafkah di sini  tanpa memandang suku.

3. Usaha untuk melaksanakan tujuan tersebut:


· Membuat dan mengirimkan resolusi kepada pemerintah dan DPR

· Kongres menugaskan kepada panitia persiapan Provinsi untuk membuat nota penjelasan mengenai keputusan tersebut.

· Kongres menugaskan kepada Panitia Persiapan Provinsi untuk menyelenggarakan dan melaksanakan segala pekerjaan guna mencapai tujuan tersebut.

· Panitia Persiapan Provinsi Riau diharuskan menambah anggotanya.

 

4. Tuntutan melalui parlemen, agar pembentukan Provinsi Riau dapat disamakan dengan pembentukan provinsi-provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Aceh.

 

Akhirnya Sidang Kabinet, 1 Juli 1957, menyetujui Riau dan Jambi menjadi provinsi dengan Undang-undang Darurat No 19 Tahun 1957, dan kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang No. 61 Tahun 1958 menjadi Provinsi Riau.

 

Dalam UU pembentukan daerah swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, Jo Lembaran Negara No. 75 Tahun 1957, daerah swantatra Tingkat I Riau meliputi wilayah daerah Swantatra tingkat II;

1. Bengkalis

2. Kampar

3. Indragiri

4. Kepulauan Riau, termaktub dalam UU No. 12 tahun 1956 (Lem Negara Tahun 1956 No. 25)

5. Kotapraja Pekanbaru, termaktub dalam UU No. 8 Tahun 1956 No. 19

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline