Zakat Fitrah Rp 12 ribu per Kilogram Beras

Bayar-Zakat-Fitrah.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU – Lembaga penerima zakat, Rumah Zakat telah membuka penerimaan zakat fitrah bagi umat muslim di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.

 

Branch Manejer Rumah Zakat, Resti Hartanti mengatakan, lembaganya sudah mulai menerima zakat berupa beras maupun uang tunai dengan takaran 2,5 kilogram dari beras yang dimakan. Rumah zakat member standar harga beras Rp 12 ribu per kilogram. Dengan demikian, takaran 2,5 kilogram beras dikalikan Rp 12 ribu menjadi Rp 30 ribu per orang.

 


“Jika misalnya harga beras yang dimakan lebih rendah dari standar rumah zakat bisa disesuaikan , begitu juga sebaliknya,” Kata Resti kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin (06/7/2015).

Resti menambahkan, saat ini masyarakat sudah mulai ramai membayar zakat. Namun pembayaran akan lebih ramai lagi ketika memasuki H-10 menjelang lebara. Setelah terkumpul, penyaluran zakat fitrah bakal dilakukan pada H-1 jelang lebaran tepatnya pukul 21.00.

 

“Kemungkinan paling lama sebelum khatib naik mimbar,” katanya.

 

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat muslim jelang hari raya idul fitri. Banyak lembaga penerima Zakat memberi kemudahan bagi warga menyampaikan zakat untuk kaum dhuafa yang Lebih tepat menerimanya. Zakat bisa disalurkan melalui lembaga zakat maupun Masjid. Lembaga Rumah Zakat telah diaku diakui secara nasional oleh Direktorat Jendral Pajak.