Gubernur Syamsuar Desak Polda Riau Usut 5 Perusahaan Lahan Terbakar

Petugas-Padamkan-Api.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Gubernur Riau, Syamsuar, mendesak aparat terkait, dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengusut lima perusahaan yang lahannya dilaporkan terbakar.

Syamsuar menerima laporan tersebut Tim Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau yang menggelar Rapat Gabungan, Senin, 29 Juli 2019, di Lanud Roesmin Nurjadin. 

"Saya minta aparat terkait untuk memproses perusahaan lahannya terbakar sesuai ketentuan hukum," kata Gubernur Syamsuar, Selasa, 30 Juli 2019, usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bengkalis dalam rangka Memperingati HUT Ke-507 Kota Bengkalis. 

Kelima perusahaan tersebut, tiga di perkebunan kelapa sawit, antara lain PT Primatama Rupat (Surya Dumai Grup), PT Wahana Sawit Subur Indah di Koto Gasib Siak, dan PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan.

Sedangkan dua lagi, perusahaan Hutan Tanaman Industri, PT Seraya Sumber Lestari di Koto Gasib, Siak dan PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II. "Kalau untuk wewenang ini tentu adanya di Polda atau di Polres masing-masing kabupaten," jelasnya. 


Berdasarkan data diungkap Satgas Udara saat Rapat Gabungan di Posko Penanggulangan Karhutla di Komplek Roesmin Nurjadin, terungkap setidaknya ada lima perusahaan mendapatkan teguran dari Tim Satgas.

Kelima perusahaan tercatat mengalami kebakaran di luar areal konsesi dengan radius kurang dari lima kilometer.

"Kami menemukan ada lahan di sekitar perusahaan yang terbakar. Sesuai aturan dua kilo (meter) dari lahan sekitar perusahaan itu, masih menjadi tanggungjawab perusahaan. Kita sudah sampaikan ke Dansatgas Pak Gubernur untuk memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan ini. Karena perusahaan-perusahaan inilah yang melakukan pendekatan dan pemadaman," kata Komandan Sub Satgas Udara Karhutla Riau, Kolonel Jajang, Senin (29/7/2019).

Jajang menjelaskan, kelima perusahaan ini dilaporkan karena ditemukan ada titik api terdeteksi berada di radius lima kilometer dari batas perusahaan.

"Seharusnya ini kan menjadi tanggungjawab perusahaan untuk memadamkannya," ujarnya.

Jajang mengungkapkan, data kebakaran lahan yang ada di radius sekitar perusahaan tersebut pihaknya dapatkan berdasarkan hasil patroli udara.