Soal RAPP, Wakil Ketua DPRD Riau Dukung Putusan KLHK, Saatnya Selamatkan Lahan Gambut

Pencabutan-Bakal-Akasia-RAPP.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: HASBULLAH TANJUNG 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019 terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), didukung wakil rakyat Riau. 

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, mendukung langkah kementerian dipimpin Siti Nurbaya tersebut untuk tidak mengeluarkan Rencana Kerja Umum (RKU).

Ia menilai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut sudah tepat, sebab saatnya kini dilakukan upaya penyelamatan lahan gambut.

Baca Juga: 

RKU Ditolak, RAPP "Korbankan" Ribuan Karyawan, Ini Pendapat Walhi!

Izin RAPP Dicabut, Gubri: Tenaga Kerja Jangan Sampai Dirugikan

Perusahaan milik Sukanto Tanoto dengan bendera APRIL ini sebelumnya telah menerima tiga surat penolakan dari Kementerian LHK, antara lain tertanggal 28 September, 6 Oktober 2017 dan terakhir 17 Oktober 2017.

"Itu langkah cukup bagus, tapi intinya di komunikasi, gak usah keras-keraslah," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Kamis, 19 Oktober 2017. 

PT RAPP kini tidak lagi mempunyai legalitas sebagai acuan operasional di konsesi gambut miliknya. Kementerian LHK, 6 Oktober lalu, mengirimkan isinya, terhitung per 3 Oktober 2017, RKU dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan tanaman industri milik PT RAPP telah berakhir.

"Kalau rasa waktunya terlalu mendadak, ngomong ke pusat, tolong Pak Buk, kita lakukan pelaksanaannya secara bertahap, jadi supply tidak terganggu, ekonominya tetap berjalan," kata Dedet, sapaan akrab Noviwaldi Jusman, usai rapat paripurna. 


Politisi Partai Demokrat ini yakin, bila dilakukan secara bertahap kekhawatiran akan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak akan terjadi.

"Perlahan kita pindahkan ke yang lain, kita pindah ke (tanah) mineral, atau mungkin ke lahan-lahan pernah dicuri berdasarkan data monitoring Pansus, katanya 10.000 ternyata dipakai 15.000 (hektare), kita pakai 5.000 ha-nya," katanya.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Rusmadya Maharuddin, mengatakan, KLHK juga melarang RAPP menanam pohon akasia dan ekaliptus di konsesi gambut yang masuk areal fungsi ekosistem lindung gambut. 

 

Sebelumnya, saat revisi RKU dan RKT agar disesuaikan aturan baru, belum juga dipenuhi perusahaan bubur kertas raksasa ini, kemudian, keluarlah surat bernomor S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL.1/10/2017, sebagai surat peringatan kedua.

"Surat peringatan ini tindak lanjut perubahan aturan dalam perlindungan gambut serta terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor 17/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor 12/2015 tentang pembangunan hutan tanaman industri. Kebijakan ini langsung berdampak pada RKU perusahaan HTI hingga perlu revisi," jelasnya. 

Klik Juga: 

Terima Peringatan II Dari Menteri LHK, Dirut PT RAPP Kirim Surat Ke Supplier Dan Rekanan

RKU Ditolak, RAPP "Korbankan" Ribuan Karyawan, Ini Pendapat Walhi!

Dalam Permen 17 itu, tuturnya, dimandatkan kepada perusahaan, bukan hanya APRIL, induk PT RAPP, melainkan juga APP, induk dari PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), mengajukan revisi RKU terbaru terhitung 30 hari setelah perusahaan menerima peta fungsi ekosistem gambut.

“Kita tak tahu kapan APRIL menerima peta fungsi ekosistem gambut itu. Itu jadi referensi bagi perusahaan-perusahaan mengajukan merevisi RKU mereka,” katanya.

Dilansir dari mongabay.co.id, jika merujuk daftar perusahaan terpublikasi pada dashboard atau platform keberlanjutan APRIL, setidaknya ada 12 perusahaan konsesi di bawah pengelolaan sendiri. Sedangkan 45 perusahaan lain sebagai penyuplai. Hanya konsesi di dalam kawasan gambut saja terdampak aturan baru ini.

Rusmadya mengatakan, ketidaktaatan RAPP sebagaimana yang diperingatkan Menteri LHK adalah bukti tambahan bahwa RAPP atau APRIL tak serius mengelola gambut. Padahal dalam komitmen keberlanjutan (SMFP 2.0) yang diumumkan perusahaan Sukanto Tanoto ini pada 2015 mencakup perlindungan gambut.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id