Terima Peringatan II dari Menteri LHK, Dirut PT RAPP Kirim Surat ke Supplier dan Rekanan

Pencabutan-Bakal-Akasia-RAPP.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -  Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Rudi Fajar, melayangkan surat kepada seluruh pimpinan Kontraktor, Pemasok, dan Mitra Bina bernomor: 100/RAPP-DIR/X/17, tertanggal 7 Oktober 2017, perihal Kegiatan Operasional Hutan Tanaman Industri (HTI) PT RAPP. 

Dalam surat tersebut, Rudi Fajar menceritakan, perusahaan dipimpinnya telah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Nomor: S.124/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL1/10/2017 tertanggal 6 Oktoner 2017 perihal peringatan II.

Menanggapi ini, Head of Corporate Communications PT RAPP, Djarot Handoko, mengatakan, surat tersebut memang ditujukan kepada para kontraktor, pemasok dan mitra bina Perusahaan.

Baca Juga: 

PT RAPP Kena Sanksi, Bakal Akasia Dicabut Hingga Biomassa Dibersihkan

Kepala BRG Dihadang Sekuriti PT RAPP, Tak Diperbolehkan Masuk Konsesi

"Ada kemungkinan berdampak kepada operasional perusahaan dan mengimbau (kontraktor, pemasok dan mitra bina) untuk tetap tenang," ungkap Djarot, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 13 Oktober 2017 silam. 

Berdasarkan surat tersebut, PT RAPP memberitahukan KLHK melarang PT RAPP untuk melakukan penanaman kembali dengan jenis Acasia sp dan Eucalypthus ap, pada areal Fungsi Ekosistem Lindung Gambut (FLEG) dan menyatakan RKUPHHK-HTI PT RAPP periode 2010-2019 dan RKTUPHHK-HTI tahun 2017, mulai tanggal 3 Oktober 2017 ke depan tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut dan tidak sah sebagai acuan untuk kegiatan operasional di lapangan. 

Kapal Angkut Kayu PT RAPP


AKTIVITAS bongkar muat kayu yang diduga kayu alam di pelabuhan PT RAPP di Desa Penyengat, Kabupaten Siak.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan berat hati perusahaan memberitahukan kepada seluruh Kontraktor, Pemasok dan Mitra Bina PT RAPP bahwa ada kemungkinan berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan, untuk itu kami mohon agar saudara tetap tenang. 

"Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," tulis Rudi Fajar di dalam surat tersebut.

Surat Dirut PT RAPP

SURAT ditandatangani oleh Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengenai Peringatan II dari Menteri LHK soal penanaman di lahan gambut. 

Surat ini kemudian ditembuskan kepada Gubernur Riau, Kapolda Riau, Bupati Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti, Kampar dan Kuantan Singingi. 

Klik Juga: 

Inilah Klaim PT RAPP Di Lahan Konsesi HTI Mereka

Izin RAPP Dicabut, Gubri: Tenaga Kerja Jangan Sampai Dirugikan

Sebelumnya, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman berharap agar tenaga kerja tak ada dirugikan setelah PT RAPP dilarang melakukan penanaman kembali tanaman jenis Akasia dan Ekaliptus di areal Fungsi Ekosistem Lindung Gambut. 

Selain itu, KLHK juga menyatakan RKU dan RKT PT RAPP tidak sesuai lagi dengan aturan tata kelola gambut dan tidak sah sebagai acuan kegiatan operasional di lapangan.  

"Kita kembali lagi ke Kementerian atas pencabutan ini untuk tidak ada yang dirugikan termasuk tenaga kerja," katanya di gedung daerah, Selasa, 10 Oktober 2017.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id