Sebut Ada Pemutihan Lahan di Pembahasan RTRWP Riau, Menteri Siti: Itu Bohong

Menteri-LHK-Siti-Nurbaya.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK), Siti Nurbaya Bakar, meradang dan berang ketika menerima informasi beredar di masyarakat Bumi Lancang Kuning terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Riau.

Berang dan emosinya Menteri Siti Nurbaya terlebih lagi terkesan adanya pembelokan informasi dengan menyebut akan ada langkah pemutihan kawasan melalui RTRW, pascarapat kabinet terbatas (Rataskab) Presiden bersama Gubernur Riau, pekan lalu.

''Tidak benar ada langkah-langkah pemutihan oleh KLHK untuk RTRWP Riau,'' tegas Menteri Siti kepada RIAUONLINE.CO.ID, dalam rilisnya yang diterima, Selasa, 6 Juni 2017.

Baca Juga: Gubri Ungkap Sederet Proyek Yang Tak Kunjung Tuntas Gara-Gara RTRW

Ia menjelaskan, saat Rataskab membahas RTRW Riau. Presiden Joko Widodo, kala itu, meminta agar Menteri LHK dan Menteri ATR membantu Pemprov Riau agar menyelesaikan Perda RTRWP masih 'tertahan' di DPRD Riau.

''Saat itu Presiden tanya bisa berapa lama, saya menjawab mungkin bisa bantu dua atau satu bulan. Tapi saya bilang, oke kita coba bantu satu bulan. Begitu persisnya. Jadi kita hanya membantu, poin pentingnya tetap di mereka (DPRD dan Pemprov Riau),'' ungkap Siti Nurbaya.

Ia menegaskan, KLHK fungsinya tetap membantu dengan melalui prosedur UU. Dalam UU Otonomi Daerah, berkaitan dengan Perda atau Ranperda Tata ruang memang harus dengan judicial preview. Seperti ini dalam UU hanya untuk Raperda Tata Ruang dan Raperda RAPBD tahunan.

Artinya, lanjut Siti Nurbaya, sebelum berproses menjadi Perda Tata Ruang, maka substansinya harus mendapat catatan dari pemerintah pusat. Sebelum diputus oleh DPRD, maka Gubernur harus menjelaskan Raperda kepada Pemerintah Pusat untuk mendapatkan catatan dan penyesuaian isi rancangan Perda-nya.

Klik Juga: Disebut Lamban Soal Tata Kelola Hutan, Pemprov Riau Salahkan RTRW Tak Kunjung Tuntas


''Prosedur inilah akan saya tempuh. Saya sudah tegaskan kepada Gubernur Riau (Arsyadjuliandi Rachman), semuanya harus sesuai dengan prosedur,'' tegas mantan Sekjen Depdagri tersebut. 

Aneh, DPRD Riau Panggil Menteri 

Saat Rataskab, Menteri Siti juga melaporkan kepada Presiden Jokowi, ia telah menolak pemanggilan oleh DPRD Riau, karena memang hal tersebut bukan prosedur yang boleh dilakukan.

''Tidak boleh dan tidak bisa DPRD memanggil Menteri, karena tatanan politik DPRD Provinsi adanya di Provinsi. Kalau perlu justru info dari pemerintah pusat, disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD. Karena gubernurlah wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi platform politiknya harus jelas. Jangan dikacau-kacaukan dan disampaikan yang salah ke publik,'' tegur Menteri Siti.

Secara khusus, Menteri Siti telah memerintahkan Dirjen Planologi, untuk berhati-hati dan tidak melakukan kompromi apapun terkait pembahasan RTRW Riau.

''Saya tidak izinkan Dirjen Planologi menempuh cara-cara diskusi kompromistik, misal dengan konsinyir dan lainnya. Harus jelas materi dari Pemprov Riau dan setelah itu baru tim pusat akan analisis,'' jelasnya.

KLHK harus lakukan analisis mulai dari SK Agustus, SK September, dan seterusnya. Bila perlu, substansi tahun 2012. Menteri LHK juga akan melakukan verifikasi data, seperti masukan dari berbagai pihak, data di KPK, juga catatan-catatan dari CSO serta materi dari Pemkab dan Pemko, selain dari Pemprov.

"Karena judicial preview itu catatannya dari pemerintah pusat, berarti nantinya akan ada pembicaraan antara Menteri LHK, Menteri ATR dan Mendagri setelah catatan dari KLHK selesai.

Lihat Juga: Lagi-Lagi, Pemprov Riau Tuding RTRW Picu Investasi Rp 70 T Terhambat

''Jadi soal RTRWP Riau harus jelas di sini, saya membantu untuk penyelesaian. Jadi jangan dibolak-balik beritanya, KLHK-lah yang bertanggungjawab, apalagi sampai mengeluarkan pernyataan akan pemutihan dan lainnya. Jangan ada bohong soal ini,'' tegas mantan Sekjen DPD RI ini.

Secara khusus Menteri Siti Nurbaya meminta pejabat berkaitan dengan RTRW Riau, untuk berhati-hati saat menyampaikan informasi ke publik. Agar informasi yang sampai ke masyarakat benar-benar berlandaskan kejujuran dan hati yang jernih.

''Kata orang 'Birokrat itu boleh salah tapi tidak boleh bohong'. Jadi jangan ada yang bohong soal ini ke rakyat. Sebaliknya,'politisi itu boleh bohong tapi tidak boleh salah'. Jadi mari rasakan saja dari keseharian kerja kita untuk rakyat,'' tutup Menteri Siti. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline