RAPP Belum Disanksi, Anggota DPR: Pemerintah Jangan Lembek kepada Perusahaan Besar

Kepala-BRG-Dihadang-Sekuriti-PT-RAPP.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE - Pemerintah diminta untuk tegas dalam menindak pembukaan kanal di lahan gambut yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Dusun Bagan Melibur, Pulau Padang, Kepulauan Meranti.

 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga. Pasalnya, hingga kini pemerintah belum menjatuhkan sanksi kepada RAPP yang masih membuka lahan dan kanal baru, padahal pemerintah telah mengeluarkan larangan sejak 2015 lalu.

 

"Pemerintah jangan lembek dan lunak kepada perusahaan besar. Pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam penegakkan hukum," ujar Viva Yoga dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 13 September 2016.

Baca Juga: Indonesia Darurat Kejahatan Korporasi, Walhi: Ada Apa dengan Kepolisian RI?

 

Viva mengatakan seharusnya RAPP menjalankan Undang-Undang dan kebijakan pemerintah. Larangan pembukaan lahan baru dan pembangunan kanal disebutkan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

 


Pasal tersebut menyebutkan setiap orang dilarang membuka lahan dan kanal baru di ekosistem gambut dengan fungsi lindung dengan membakar, dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut. Sanksi dapat diterapkan jika ada dugaan pelanggaran hingga pada pencabutan izin.

 

Sementara, Hasil pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup, RAPP, dan Badan Restorasi Gambut (BRG) pada pekan lalu, pemerintah telah memutuskan, menghentikan sementara pembukaan lahan dan kanal lahan gambut oleh RAPP.

Klik Juga: Lagi, Mahasiswa Tuntut Kapolda Riau untuk Lengser

 

KLHK dan BRG juga akan mengkaji ulang tata kelola dan pembangunan kanal air RAPP yang diduga melanggar peraturan.

 

Menurut Viva Yoga, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi lingkungan hidup DPR untuk memanggil pimpinan RAPP dan meminta keterangannya.

 

Lihat Juga: Diduga Ada Oknum TNI/Polri Bekingi Korporasi Perambah Hutan

 

"Saya mengusulkan kepada komisi IV DPR agar memanggil direksi PT RAPP untuk mengetahui kejelasan masalahnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR. Dalam waktu dekat," kata dia.

 

Sebelumnya, Direktur Pelaksana APRIL Operasi Indonesia Tony Wenas mengatakan, perusahaannya akan bersikap kooperatif dengan pemerintah terkait komitmen merestorasi gambut. Terkait pembukaan kanal, Tony berdalih, langkah itu bertujuan untuk pengeringan lahan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline