Sepakat, Kegiatan PT RAPP Dihentikan Sementara

Kepala-BRG-DiHadang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE - Kegiatan pembukaan lahan dan kanal lahan gambut yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp dan Paper (RAPP) di Dusun Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepualauan Meranti dihentikan sementara.

 

Penghentian sementara itu dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, pihaknya bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) akan mengkaji ulang tata kelola dan pembangunan Air RAPP yang diduga melanggar peraturan.

 

"Kami sepakat RAPP harus menghentikan kegiatan untuk sementara hingga pemetaan rampung. Maksimal tiga bulan," ujar Bambang.

Baca Juga: Indonesia Darurat Kejahatan Korporasi, Walhi: Ada Apa dengan Kepolisian RI?

 

Bambang menjelaskan pemerintah belum menjatuhkan sanksi kepada PT RAPP terkait penghadangan terhadap Kepala BRG, Nazir Foead. Namun, lanjutnya, pemerintah telah melayangkan teguran lisan kepada perusahaan kertas itu agar segera melakukan perbaikan terhadap prosedur pengawasan lahan.

 

Sementara itu, menurut Nazir, PT RAPP telah bersedia untuk melakukan restorasi gambut di dalam dan sekitar wilayah konsesi mereka.

 


Nazir menjelaskan, BRG meminta PT RAPP mengentikan sementara opersional di areal yang tengah berkonflik. Ia menegaskan, RAPP harus menuntaskna sengketa dengan menjalin kesepakatan dengan warga.

 

"Perusahaan siap jika Rencana Kerja Umum direvisi, melihat fungsi lindung dan budidaya gambut yang harus dikelola agar tidak menyalahi administrasi," kata Nazir.

 

Klik Juga: Menteri Siti Berang, Perusahaan Jangan Main-main

 

President Director PT RAPP Tony Wenas mengatakan, perusahaannya akan bersikap kooperatif dengan pemerintah terkait komitmen merestorasi gambut.

 

Terkait pembukaan kanal, Tony berdalih, langkah itu bertujuan untuk pengeringan lahan. Pembukaan kanal dilakukan sebelum penanaman pohon dan pembuatan drainase.

 

Kawasan RAPP yang hendak disidak saat itu adalah lokasi kebakaran hutan. Sidak itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat kepada BRG-–lembaga nonstruktural di bawah presiden yang mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di Provinsi Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Papua.

 

Lihat Juga: Diduga Ada Oknum TNI/Polri Bekingi Korporasi Perambah Hutan

 

Laporan itu menginformasikan, PT RAPP membuka lahan dan kanal baru meski sudah dilarang pemerintah sejak 2015.

 

Rapat juga membahas soal temuan BRG saat sidak ke lahan PT RAPP. Data-data yang didapat BRG akan disinkronisasi dengan informasi yang dimiliki KLHK, untuk kemudian dikonfrontasikan kepada perusahaan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline