Anggota Komisi III Ini Ungkap Alasan di Balik Penerbitan SP3

Hasrul-Azwar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - ‎Anggota komisi III DPR RI Hasrul Azwar, usai rapat tertutup di Polda Riau mengungkap alasan Polda Riau menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan HTI dan perkebunan kelapa sawit yang diindikasikan penyebab kebakaran di Provinsi Riau.

 

Azwar mengatakan SP3 diterbitkan karena adanya pembatalan penyelidikan di antara 15 perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

 

"Hal itu karena sebagian besar dikarenakan adanya pembatalan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sehingga diantara yang 15 perusahaan itu sudah dibatalkan penyelidikannya. Maka pengawasannya jatuh kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Azwar, Selasa, 2 Juli 2016.

 


Baca Juga: Ruhut: Polda Riau Terbitkan SP3 Sesuai Prosedur dan Hukum

 

Menurut Azwar, setelah melakukan penyidikan, kepolisian baru mengetahui bahwa kasus itu sepenuhnya telah menjadi wewenang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

‎"Kedua adanya surat yang penyidiknya dilakukan oleh PNS. Setelah mereka mulai penyidikan mereka baru tahu bahwa ternyata ada surat dari menteri lingkungan dan kehutanan menjadi pengawasan dari kementerian tersebut," tambahnya.

 

Terkait alasan diterbitkannya SP3 oleh Polda Riau, Azwar menuturkan Komisi III DPR RI akan mengadakan rapat internal untuk mengambil sikap.

Klik Juga: Jika Temui Kejanggalan, Masinton: Copot Polisi Tangani Kasus SP3

 

"Memang tidak semudah itu bagi kami. Jadi apa alasannya Polda Riau mengeluarkan SP3, ya penjelasan tadi itu," tuturnya.

 

Namun, Komisi III tidak begitu saja ‎menerima penjelasan dari Polda Riau. "Sikap dari Polda Riau itu belum kami terima. Sementara informasi awal seperti itu kami terima dan akan kami dalami," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline