Plt Gubri: Tak Patuh, Sanksi Menanti Korporasi

Kebakaran-Lahan-dan-Hutan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), Arsyadjuliandi Rachman mendesak perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi di lahan gambut harus patuh dan menjalankan kewajiban menjaga lahan mereka agar tetap basah. 

 

Jika lahan gambut di konsesi perusahaan tersebut sudah basah, maka mampu mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saban tahun terjadi di Riau. Plt Gubri juga menjelaskan, akan dilaksanakan penegakan hukum adminstrasi apabila tidak melaksanakan rekomendasi hasil audit. (Klik Juga: Menteri Luhut Berang Korporasi Tuding Petani Bakar Lahan

 

Andi Rachman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 tahun 2015 tentang pelaksanaan rencana aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi berencana mengumpulkan pimpinan perusahaan sektor perkebunan dan Kehutanan, Senin, 19 Oktober 2015, di Pekanbaru.

 

"Hari Senin kita akan mengumpulkan perusahaan perkebunan dan kehutanan menindaklanjuti audit kepatuhan," kata Andi Rachman, dalam rilis diterima RIAUONLINE.CO.ID, dari Humas Pemprov Riau, Kamis (15/10/2015). (Baca Juga: 5 Perusahaan yang Diboikot Singapura Gara-gara Asap

 


'Menurut data BMKG, tutur Andir, Provinsi Riau terletak pada garis khatulistiwa (Equator) dengan musim panas 2016 diperkirakan bulan Maret atau April.

 

"Kita tetap melaksanakan pencegahan tidak boleh berhenti termasuk di dalam APBD Provinsi dan kabupaten/kota saat ini sudah mencerminkan komitmen daerah untuk pencegahan" ungkap Plt Gubri. (Lihat Juga: Produknya Diboikot Singapura, Ini Kata Sinar Mas

 

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Riau, jumlah kasus ISPA kurun waktu 29 Juni-12 Oktober 2015, tercatat 70.918 kasus. 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline