Anda Ingin Ajukan Gugatan Class Action? Ini Tempat-tempatnya

Asap-Selimuti-Masjid-Agung-An-Nur.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Gugatan Class Action akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat hendak melaporkan kerugian materi maupun non materi mereka derita dan alami akibat asap Riau yang terjadi selama 3 bulan terakhir ini.

 

Gugatan tersebut nantinya akan ditujukan kepada negara baik pemerintah pusat dan daerah termasuk juga korporasi pembakar lahan di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) serta perkebunan kelapa sawit. (Baca Juga: Warga Riau Minta Tanggung Jawab Perusahaan Ini

 

Posko tersebut akan dibuka di beberapa tempat, seperti di Kantor Walhi Riau, Jalan Cempedak I No 7, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai, Balai Adat LAM Riau Jalan Diponegoro, Jikalahari, HMI Cabang Pekanbaru Jalan Melayu, Panam, Rumah Budaya dan universitas-universitas di Pekanbaru, termasuk di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru, Jalan Amilin/Semangka, Sukajadi. 

 

Selain itu untuk di daerah juga akan dibuka posko pengaduan di kabupaten yang menderita akibat paparan asap terparah seperti di Indragiri Hilir (Inhil), Indragiri Hulu (Inhu), Kampar, Siak dan Meranti.

 


Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Riko Kurniawan menjelaskan, mereka sudah menyiapkan tim untuk menerima pengaduan gugatan Class Action yang terdiri dari gabungan ormas, NGO dan tokoh masyarakat bersama praktisi hukum. (Klik Juga: LAM Riau Akan Surati Pemda tuk Gugat Perusahaan

 

"Kita akan sediakan formulir pengaduan yang format di dalamnya tengah kita susun. Warga hanya melampirkan foto kopi KTP, kepada siapa gugatan diajukan serta kerugian materi dan non materi. Selain itu, kita akan menyediakan konsultan hukum di setiap posko pengaduan," jelas Riko dalam media briefing di Kantor Walhi Riau, Selasa (6/10/2015).

 

Ia menaksir dibutuhkan waktu 3 pekan hingga sebulan lamanya untuk mengajukan gugatan Class Action tersebut ke pengadilan. Lamanya waktu ada pada pengumpulan laporan ganti rugi yang diderita rakyat Riau yang menjadi korban asap.

 

"Klasifikasi kelompok (class) dihitung kerugiannya dari kelompok bisnis atau pengusaha yang bisnisnya terganggu karena asap sehingga menimbulkan kerugian. Kedua adalah kelompok kesehatan, mereka menderita sakit akibat asap. Ketiga kelompok pendidikan mengalami kerugian akibat asap baik dari guru, murid, mahasiswa hingha wali murid," ungkap Riko. (Lihat Juga: (Video) Tanggapan Dunia Internasional Atas Karhutla dan Kabut Asap

 

Ia menjelaskan, satu lagi kelompok keagamaan juga dapat melakukan gugatan seperti jamaah haji yang dirugikan akibat asap. Sementara itu, Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali menjelaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tambahan kelas nantinya.

 

Pasalnya, dalam gugatan ganti rugi, semuanya dapat melakukan gugatan selama bisa dihitung secara materil kerugiannya. "Selama kerugiannya bisa dihitung nominal pasti bisa untuk menggugat itu. Dan kalau kerugian materil ada, kerugian imateril pasti ada juga. Nanti tinggal ditambahkan saja toh," ungkap alumni Fakultas Hukum Universitas Riau ini. (Baca: Masyarakat Riau Ajukan Legal Standing dan Citizen Lawsuit