Google Harus Bayar Tunggakan Pajak Rp 2,6 T ke Pemerintah Inggris

LOGO-GOOGLE.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, LONDON - Pemerintah Inggris menjatuhkan sanksi kepada Google menyusul 'audit terbuka' oleh lembaga pajak negeri tersebut untuk membayar 130 juta Poundsterling (sekitar Rp 2,6 triliun).

 

Pembayaran itu mencakup uang mereka tunggak sejak 2005 silam, sesuai penyelidikan selama enam tahun oleh lembaga pajak Inggris, Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC). 

 

Google merupakan perusahaan multinasional yang dicurigai menghindari pajak, padahal meraup keuntungan miliaran dolar. Matt Brittin, kepala Google Eropa mengatakan, dilansir dari BBC: "Hari ini kami umumkan bahwa kami akan membayar pajak lebih tinggi di Inggris. (Baca Juga: Pakai Celana Pendek, Bos Google Dianggap Lecehkan Indonesia

 

HMRC menggencarkan penyelidikan setelah meletusnya kontroversi tentang rendahnya pajak dibayarkan perusahaan-perusahaan beroperasi di Inggris yang kantor pusatnya di luar negeri.

 

Sebelumnya, pernah terungkap di tahun 2014, Facebook hanya membayar pajak 4.327 Poundsterling atau sekitar Rp 89 juta di Inggris.


 

Kendati Inggris merupakan pasar Google terbesar, perusahaan itu hanya membayar pajak 20,4 juta Poundsterling pada 2013, padahal nilai penjualan Google tahun itu mencapai 3,8 juta Poundsterling.

 

Google dikecam terkait struktur pembayaran pajak internasionalnya yang berliku. Kantor pusat Google di Eropa bertempat di Irlandia, tarif pajak korporasinya lebih rendah dibanding Inggris.

 

Raksasa Amerika itu juga menggunakan struktur perusahaan di Bermuda, tarif pajak perusahaannya nol, untuk menyalurkan laba perusahaan.

 

Langkah seperti itu sebetulnya legal, dan Google mengatakan mereka patuh pada ketentuan hukum pajak internasional. Google merupakan perusahaan AS, karenanya sebagian besar pajaknya dibayarkan kepada lembaga pajak AS. (Klik Juga: Balon Google Akan Pancarkan Akses Internet ke Indonesia

 

Kini Google sepakat untuk mengubah sistem akuntingnya sehingga aktivitas penjualannya akan lebih banyak terdaftar di Inggris dan bukan di Irlandia. Disepakati juga, di masa depan Google akan membayar pajak lebih tinggi.

 

Hal lain, Google juga akan menggunakan struktur yang berbeda terkait nilai keuntungannya di Inggris, untuk periode tahun 2005 hingga 2015.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline