Aborsi Bisa Dilakukan, Asal dengan Ketentuan Ini

Aborsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Banyak orang menilai aborsi adalah perbuatan ilegal yang mesti disembunyikan. Tak heran, banyak praktek aborsi dibongkar aparat kepolisian karena melakukan aktivitasnya secara diam-diam.

 

Namun, meski tidak diizinkan, aborsi ternyata bisa saja dilakukan di Indonesia. Namun, alasannya karena darurat medis ibu dan bayi serta korban pemerkosaan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

BACA JUGA : Polisi Bongkar Praktik Jasa Aborsi Ilegal Online

 

Namun, karena aborsi dianggap perbuatan yang tabu, cukup sulit bagi orang mendapat pelayanan yang baik. Akhirnya ada yang memilih melakukan aborsi secara sembunyi-sembunyi.

 

Menurut Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dr Sarsanto W Sarwono, SpOG, kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2016), untuk kasus kehamilan yang terjadi pada wanita dengan usia terlalu tua untuk hamil dan dikhawatirkan menyebabkan kematian ibu, abortus janin dapat dilakukan. Yaitu pada usia kandungan kurang dari 8 minggu.

KLIK JUGA : Muhammadiyah Riau Gelar Pengobatan untuk Korban Banjir Kampar

 


Menurut Sarsanto, kedaruratan medis tak hanya mencakup masalah fisik, tetapi juga psikis dan sosial. Untuk itu, sebelum dilakukan aborsi, pasien wajib mendapat konseling yang dilakukan oleh konselor yang berkompeten dan berwenang.

 

Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Permenkes tersebut memperjelas tata laksana aborsi di Indonesia.

 

Dalam Permenkes itu disebutkan, pelayanan aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab harus dilakukan oleh dokter sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

 

Dokter tersebut telah mendapat pelatihan dan bersertifikat. Aborsi juga bisa dilakukan di puskesmas, klinik pratama, klinik utama, atau yang setara, dan rumah sakit.

 

Menurut Sarsanto, pelayanan aborsi yang aman sangat penting untuk mengurangi angka kematian ibu.

 

Berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), terjadi 1,5 juta-2 juta kasus aborsi. Aborsi menyumbang 30 persen kasus kematian ibu. Penyebab kematian kebanyakan terjadi karena melakukan aborsi yang tidak aman.

 

Sarsanto menegaskan, adanya pelayanan aborsi yang aman dan legal tidak akan mendorong terjadinya kehamilan pada remaja.

 

Remaja yang hamil di luar nikah justru dikhawatirkan mengakses aborsi tidak aman di klinik ilegal. Klinik aborsi legal yang dimiliki PKBI selama ini 80 persen menangani aborsi pada wanita yang sudah berkeluarga.

 

Untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan dan berujung pada aborsi, sangat penting terus dilakukan edukasi kesehatan reproduksi sejak dini.