Bedak Bayi Terkenal Ini Terancam Denda Miliaran Rupiah, Disebut Picu Kanker

Ilustrasi-Bedak-Bayi.jpg
(TRIBUNNEWS.COM)

RIAU ONLINE - Juri Pengadilan Negara Bagian New Jersey, Amerika Serikat menyatakan pihak penggugat mengklaim perusahaan produsen bedak bayi Johnson & Johnson dan Imerys SA diklaim telah membuat seseorang mengidap kanker karena terpapar asbes dalam produk tersebut.

Gugatan itu diajukan oleh Stephen Lanzo, yang menduga ia menderita kanker mesothelioma setelah menghirup debu yang timbul akibat penggunaan bedak Johnson & Johnson secara reguler sejak ia dilahirkan tahun 1972.

Mesothelioma adalah sebuah kanker mematikan yang terkait erat dengan paparan pada asbes. Kanker ini menyerang jaringan tipis yang melapisi rongga-rongga tubuh, paling sering di sekitar paru-paru, namun juga di bagian perut dan organ tubuh lainnya.

Juri kemudian mengabulkan gugatan Lanzo sebesar sebesar US$30 juta dan istrinya US$7 juta, setelah menemukan bahwa Johnson & Johnson bertanggungjawab atas 70 persen dari kerugian. Sementara itu, Imerys, pemasok bedak, bertanggungjawab atas 30 persen sisanya.

Kedua perusahaan itu kemudian terancam harus membayar setidaknya US$ 37 juta atau Rp 500 miliar usai kalah dalam gugatan hukum tersebut, melansir Liputan6.com, Senin, 9 April 2018.


Keputusan oleh para juri di New Brunswick, New Jersey, muncul di sidang pengadilan kedua secara nasional. Sementara, persidangan akan kembali digelar pada Selasa untuk putusan hukum lebih lanjut terkait kasus produsen bedak bayi itu.

Pada persidangan nanti, hakim akan menentukan apakah harus mengabulkan gugatan juri terkait kerugian tersebut, menurut sebuah pemberitaan dari peradilan yang disiarkan oleh Courtroom View Network.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id