Eks Presiden Prancis Sarkozy Segera Diadili

Sarkozy.jpg
(SUARA.COM)

RIAU ONLINE - Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan menghadapi persidangan atas tuduhan menyalahgunakan pengaruhnya untuk mendapatkan bocoran rincian penyelidikan atas dugaan penyelewengan dalam kampanye pemilihannya pada 2007.

Menanggapi hal itu, pengacara Sarkozy mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan untuk menyidangkannya di pengadilan, demikian dilaporkan harian "Le Monde" seperti dikutip Suara, Jumat 30 Maret 2018.

"Nicolas Sarkozy akan...dengan tenang menunggu hasil keputusan pernyataan ketidakabsahan. Tidak ada keraguan padanya bahwa sekali lagi kebenaran akan menang," kata tim pengacaranya melalui pernyataan.

Permohonan akan didengarkan dalam persidangan pada 25 Juni. Perkara tersebut muncul setelah penyidik menggunakan penyadapan telepon untuk memeriksa dugaan lain, yakni pendanaan secara ilegal dari mendiang pemimpin Libya Muammar Gaddafi untuk kampanye Sarkozy Penyidik curiga Sarkozy mengamati perkara terpisah melalui jaringan informan.

Perkembangan pada Kamis 29 Maret 2018 itu muncul hanya satu pekan setelah Sarkozy diberi tahu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kampanye pemilihan.


Sarkozy menjabat sebagai presiden Prancis dari 2007 hingga 2012 dan kemudian dikalahkan pemimpin Sosialis, Francois Hollande, ketika berupaya terpilih kembali. Sejak itu, ia menghadapi serangkaian penyelidikan atas dugaan korupsi, kecurangan, tindakan pilih kasih serta penyelewangan dana kampanye.

Di Prancis, menjual pengaruh bisa dikenai hukuman hingga lima tahun penjara dan denda 500.000 euro (sekitar Rp8,4 miliar).

Sarkozy telah menghadapi persidangan atas tuduhan-tuduhan terpisah berupa penyerbuan terlarang yang tertunda selama kampanye pemilihan 2012 yang gagal dimenangkannya.(2)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id