"Diam-diam" Arab Saudi Eksekusi Pancung Satu TKI Asal Madura

Hukuman-Pancung.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Meskipun kasus hukum yang melilit Zaini Misrin, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura sudah berjalan sejak tahun 2004. Namun eksekusi mati dengan cara dipancung yang dilaksanakan Pemerintah Arab Saudi pada Minggu 18 Maret 2018 pukul 11.30 waktu setempat, membuat geram.

Berdasarkan keterangan pers gabungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat pemerhati isu buruh migran Indonesia, eksekusi mati di Mekah itu amat sangat disayangkan karena terkesan diam-diam. Atau dilakukan tanpa memberitahu pihak pemerintah RI terlebih dahulu.

Baca Juga 

Seorang TKI Dipancung, Jokowi Didesak Untuk Batalkan Lawatan Ke Arab

Dua TKI Lagi Terancam Dipancung, Migrant Care: Presiden Kirim Nota Protes Ke Arab

"Berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri RI, otoritas Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi itu, alias tanpa mandatory consular notification kepada perwakilan RI," ucap rilis pers gabungan dari Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran, dan Human Rights Working Group, yang dikutip dari Liputan6.com, Senin 19 Maret 2018.

Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya di Kota Mekah pada 2004. Kemudian, pada tahun 2008, Pengadilan Mekah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zaini.

Sepanjang proses hukum itu berjalan selama empat tahun, otoritas Saudi tak memberikan kabar kepada pihak pemerintah Indonesia.

Pemerintah Arab Saudi baru memberitahu proses hukum yang dijalani oleh Zaini kepada pihak RI ketika yang bersangkutan sudah divonis hukuman mati, yakni pada 2008. Usai itu, barulah pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah penundaan dan pembebasan Zaini dari vonis hukuman mati.


Namun, eksekusi mati itu ternyata tetap dilaksanakan kemarin. Hingga berita ini turun, pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia belum menyampaikan keterangan resmi.

Menurut informasi yang diperoleh, Kemlu RI telah berkoordinasi dengan berbagai otoritas terkait dan pelbagai LSM pemerhati buruh migran Indonesia. Termasuk berencana untuk menggelar konferensi pers terkait langkah Arab Saudi mengeksekusi mati Zaini Misrin.

Ketua Umum SBMI Hariyanto menyayangkan sikap otoritas Saudi yang sangat terlambat mengabarkan pihak pemerintah Indonesia terkait proses hukum terhadap Zaini Misrin.

"Akhirnya pemerintah RI baru melakukan upaya diplomasi pada 2008, ketika Zaini telah dijatuhi vonis hukuman mati," kata Hariyanto.

"Ditambah lagi, menurut informasi yang kami peroleh, sepanjang proses hukum, Zaini berkali-kali mengaku tidak melakukan pembunuhan itu. Kita juga menyayangkan sikap Saudi yang tidak memberikan hak-hak hukum yang optimal bagi Zaini sepanjang proses hukum tersebut," tambahnya.

Sementara itu, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menjelaskan, sejak 2008, pemerintah RI sejatinya sudah melakukan berbagai upaya diplomasi dan hukum untuk membebaskan Zaini dari jerat hukuman mati.

Termasuk dalam tataran tertinggi antara kepala negara, yakni dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al Saud.

Hukuman mati itu sempat ditunda selama satu tahun tiga bulan. Namun kemudian, tetap dilaksanakan tanpa memberitahu pihak RI.

"Sikap pemerintah Arab Saudi dalam melakukan eksekusi mati tanpa memberitahu pihak pemerintah Indonesia sangat disayangkan. Padahal, di satu sisi, pemerintah Indonesia dan lembaga swadaya sudah melakukan pengawalan untuk Zaini Misrin ketika kasus pidananya bergulir sejak 2008 lalu," jelas Ketum SBMI Hariyanto menimpali.

Sejatinya, menurut hukum yang berlaku di Arab Saudi, eksekusi mati terhadap warga negara asing bisa tetap dilakukan tanpa memberitahu pihak pemerintah WN asing yang bersangkutan. Namun, berbagai organisasi HAM, termasuk di Indonesia, telah lama mengkritik kebijakan tersebut.

"Ini kan masalah nyawa dan hidup manusia. Masa iya, mereka akan terus melakukannya tanpa memberitahu pemerintah WN asing yang bersangkutan? Apalagi, masih ada beberapa WNI kita yang terancam vonis hukuman mati di sana," kata Hariyanto. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id