Gara-gara Remote TV, Pria Ini Dipenjara 22 Tahun

Eric-Bramwell.jpg
(CHICAGO TRIBUNE)

RIAU ONLINE - Seorang pria dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 22 tahun penjara hanya karena mencuri remote control televisi dari area umum di komplek apartemen Wheaton Illinois, AS.

Usai ditangkap, Eric Bramwell (35) disidangkan pada November 2016 lalu dan terbukti kerap mencuri remote control dari berbagai apartemen di Illinois. Menurut jaksa penuntut, Robert, Eric sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama.

Jaksa mengatakan, saat melarikan diri Eric telah menjatuhkan sarung tangan di kompleks apartemen dan sampael DNA yang diambil dari sarung tangan itu cocok dengan DNA Eric yang masuk dalam daftar residivis.

Baca Juga: Betapa Kagetnya Wanita Ini Saat Potongan Tubuh Hantam Wajahnya


"Terlepas dari apa yang dicuri, Eric telah melakukannya berulang kali," katanya dikutip dari Chicago Tribune, Selasa, 10 Januari 2017.

Hakim Robert Miller akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 22 tahun untuk Eric Bramwell. Dia baru bisa bebas bersyarat jika sudah menjalani separuh masa hukumannya.

Menurut catatan pengadilan, pada November 2016 lalu Eric pernah dijatuhi hukuman kurungan enam bulan oleh pengadilan karena menggunakan kata-kata kasar di persidangan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline