Di Sini Rokok Langka, Penjualnya Bisa Dihukum Setara Pengedar Narkoba

Papan-larangan-rokok.jpg
(BHUTANNOMICS.COM)

RIAU ONLINE - Di Indonesia, rokok bisa diperoleh dengan mudah dan murah, terlebih lagi Indonesia melegalkan perokok dan penjual rokok. Tapi, tahukah anda, ada negara yang disebut sebagai nerakanya perokok dan penjualnya.

 

Bhutan, sebuah negara yang dianggap sebagai neraka para perokok atau penjual rokok. Di sini, setiap orang yang merokok dan menjual rokok akan mendapat hukuman setimpal dengan pengedar narkoba.

 

Perokok dan penjual rokok di Bhutan bisa dipenjara selama lima tahun. Peraturan larangan beserta hukuman penjara kepada yang merokok ditempat umum dan penjual rokok sudah udiberlakukan Pemerintah Bhutan sejak 2011 lalu.

 

Pemerintah setempat ingin membuat Bhutan sebagai negara bebas asap rokok yang pertama di dunia. Negara dengan mayoritas beragama Budha ini menganggap rokok dapat membawa karma buruk.


 

Baca Juga: Di Negara Ini, Sebungkus Rokok Dihargai Hingga Ratusan Ribu

 

Kepolisian Bhutan diizinkan untuk menangkap waarganya yang ketahuan merokok di tempat umum serta melakukan razia di warung-warung yang menjual rokok.

 

Di Bhutan, rokok hampir setara dengan narkoba. Hukuman yang diberikan kepada yang mengedarkannya sangat setimpal. Namun, Pemerintah Bhutan mengizinkan jika merokok di ruang pribadi dan dianggap tidak melanggar hukum.

 

Sebab itu, rokok menjadi sesuatu yang langka di Bhutan. Warga atau penjual rokok yang tidak bisa menyertakan bukti impor rokok terancam hukuman 5 tahun penjara.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline

 

Sumber: VIVA.co.id/WOWMENARIK.com