208 WNI Terancam Hadapi Vonis Mati di Luar Negeri

RIAU ONLINE - Kementerian Luar Negeri menyebutkan pada 2016 ini masih ada 208 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di seluruh dunia, termasuk 154 WNI di Malaysia.

 

Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati disebabkan berbagai alasan yang kebanyakan dikarenakan kasus pembunuhan dan narkoba.

 

Arrmanatha mengatakan sempat terjadi peningkatan terhadap WNI yang divonis hukuman mati di luar negeri karena berbagai kesalahan yang dilakukan.

 

"Namun selama dua tahun terakhir, dengan pendekatan dan strategi yang dilakukan, mulai ada penurunan," kata Arrmanatha, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 10 Juni 2016.

 


Selama 2011-2015, kata Arrmanatha, pemerintah berhasil membebaskan 285 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

BACA JUGA: WNI Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Malaysia 

 

Arrmanatha kemudian menjelaskan bahwa penurunan tersebut berkat pendampingan dan bantuan hukum yang dilakukan untuk seluruh WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

 

"WNI dapat dibebaskan dari hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di sana, sesuai jalur hukum dan menghormati hukum di negara setempat," ujar Arrmanatha.

 

Saat ini, pemerintah masih berupaya untuk membebaskan WNI yang terancam menghadapi hukuman mati, termasuk Rita Krisdianti. Pengadilan Penang, Malaysia menjatuhkan hukuman mati kepada Rita, WNI asal Ponorogo. Rita kedapatan membawa sabu seberat 4 kg pada Juli 2013 silam.

 

Pemerintah telah mengajukan banding untuk Rita sejak 1 Juni lalu. "Ada waktu 14 hari kerja untuk menerima kepastian banding. Masih ada waktu," katanya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline