Dua Pemburu Divonis 30 Tahun Penjara untuk Pembantaian 226 Gajah

Pemburu-Gajah.jpg
(SHANGHAIIST)

RIAU ONLINE - Dua warga China dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan Tanzania setelah dinyatakan bersalah atas kepemilikan 707 buah gading gajah setelah membantai 226 ekor gajah.

 

Xu Fujie dan Huang QIn diberi pilihan penjara atau membayar denda sebesar $ 46.000.000. Hakim yang bertanggung jawab atas proses pengadilan harus menunda sidang di pertengahan sidang saat mengetahui Xu hampir pingsan karena terkejut atas keputusan pengadilan.

 

Dilansir dari Shanghaiist, dua pemburu ilegal itu memasuki negeri tirai bambu pada 2010 dan tinggal selama tiga tahun sebelum mereka ditangkap di Dar es Salaam. Mereka juga dihukum karena telah mencoba melakukan suap kepada polisi dan pejabat pemerintah dengan $ 14.000.

 

"mengingat bukti yang dikemukaan di pengadilan dan kerugian yang diderita bangsa atas pembunuhan 226 gajah, jelas bahwa terdakwa merupakan ancaman nyata bagi generasi gajah di negara kita," kata hakim.


 

Sebelumnya, pada penangkapan mereka di tahun 2013, xu dan Huang mencoba menyangkal dengan mengklaim bahwa mereka tidak ada hubungannya dengan penyelundupan gading dan mereka hanya menyimpan gading-gading itu untuk teman-teman mereka.

 

Kabar baiknya adalah sejak kesepakatan antara China dan Amerika yang diadakan tahun 2015 lalu untuk melarang perdagangan gading gajah, harga komoditas tersebut mengalami penurunan sangat drastis. Hal ini menyebabkan jumlah pemburu liar mengalami penurunan.

 

China adalah negara konsumen terbesar di dunia untuk gading gajah. Gading gajah digunakan untuk obat-obatan dan hiasan untuk menambah kekayaan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline

 

Sumber: Shanghaiist