Selain Brunei, Somalia dan Tajikistan Juga Larang Perayaan Natal

Pohon-Natal.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, MOGADISHU - Selain Brunei Darussalam melarang Perayaan Natal secara terbuka di negeri Petro Dolar tersebut, ternyata Pemerintah Somalia juga melarang perayaan serupa yang jatuh setiap tanggal 25 Desember itu. Selain Somalia, negara lainnya juga melarang warganya merayakan Natal adalah Brunei Darussalam dan Tajikistan.

 

Di Somalia, pejabat-pejabat setempat mengatakan, semua kegiatan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru bertentangan dengan budaya Islam, "Dan mungkin mengundang serangan Islamis," kata pejabat tersebut dikutip dari voaindonesia.com. 

 

Tahun lalu, militan Al-Shabaab melancarkan serangan pada hari Natal di Bandara Mogadishu, menewaskan sedikitnya 12 orang. Di Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah selama ini mengarahkan negaranya menuju hukum syariah. (Baca Juga: Tentara Bantu Polisi Amankan Natal dan Tahun Baru

 

Pemuka agama di sana mengumumkan larangan semua perayaan terlihat atau simbol-simbol Natal dan melarang Muslim ikut dalam setiap kegiatan yang bisa ditafsirkan sebagai berkaitan dengan Natal.

 

Sultan Brunei Hasanah Bolkiah memperingatkan siapa pun ketahuan melakukan perayaan Natal akan diganjar hukuman penjara selama lima tahun.

 


Perayaan Natal di negara kaya minyak itu dilarang setelah para pemuka agama Islam menyatakan hal tersebut dapat membuat umat Muslim Brunei menjadi sesat.

 

Islam memang merupakan agama mayoritas di Brunei yang hanya memiliki sembilan persen penganut Kristen dari jumlah total penduduk yang berjumlah 420 ribu jiwa. (Klik Juga: Tarif Angkutan Naik saat Libur Natal dan Tahun Baru

 

“Menggunakan simbol-simbol agama seperti salib, menyalakan lilin, memasang pohon Natal, menyanyikan lagu rohani, mengucapkan selamat Natal... berlawanan dengan ajaran Islam,” demikian bunyi khotbah yang diserukan para imam Brunei melalui siaran pers sebagaimana dilansir Mirror, Jumat (25/12/2015).

 

Hal ini senada dengan pernyataan dikeluarkan Kementerian Urusan Agama Brunei yang menjelaskan, peraturan itu bertujuan untuk mengendalikan perayaan Natal secara terbuka dan berlebihan dapat merusak akidah (keyakinan) komunitas Muslim Brunei.

 

Tempat-tempat usaha pun tidak luput dari peraturan ini. Pelaku bisnis termasuk hotel dan restoran telah diperintahkan menurunkan dekorasi Natal mereka.

 

Petugas berwenang melakukan pemeriksaan di seantero ibu kota Bandar Seri Begawan untuk memastikan tidak ada dekorasi Natal yang terpasang. (Lihat Juga: Takut dengan Iran, Israel Minta Dana ke AS

 

Undang-undang baru menyebutkan, pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan denda sebesar 20 ribu Dolar AS atau sekira Rp 272 juta atau dipenjara maksimal selama lima tahun.

 

“Pelarangan ini konyol. Memperlihatkan bahwa Islam tidak menghargai hak agama lainnya untuk merayakan keyakinannya,” kata seorang warga Brunei yang tidak ingin disebutkan namanya. Pelarangan ini juga menimbulkan reaksi dari sosial media dengan kampanye #MyTreedom yang menentang penindasan.


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline