Gugatan PSSI atas Kemenpora Dikabulkan PT TUN Jakarta

RIAU ONLINE, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI kembali kalah terkait gugatan PSSI atas surat keputusan Menpora yang membekukan pengurus organisasi induk sepak bola Indonesia tersebut. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PSSI atas SK Menpora bermonomr 01307 tertanggal 17 April 2015.

 

SK yang ditandatangani Menpora Imam Nahrawi itu berisi pemberian sanksi administratif terhadap PSSI. Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan kembali mengingatkan Kemenpora untuk segera mencabut SK tersebut dan tidak melanjutkan ke langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, menurut dia, SK Menpora itu memiliki kecacatan. (BACA JUGA: (Video) Aksi Heroik Menyelamatkan Percobaan Bunuh Diri)

 

"Kita bisa lihat putusan pertama keluarnya SK itu tidak berdasarkan UU AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan UU No.30 tahun 2014. Dalam SK tersebut tidak satupun menyebutkan kesalahan PSSI ada dan pasal mana yang dilanggar," ujar Aristo, Jumat (6/11).

 

"Hubungan PSSI dan pemerintah itu partnership. PSSI harus independen, dan itu jelas adanya. Pokoknya intinya, pemerintah telah bertindak sewenang-wenang (terhadap PSSI)," ujar Aristo menambahkan.

 

PT TUN dalam amar putusan bernomor 266/B/2015/PT.TUN/JKT tertanggal 28 Oktober 2015 telah menguatkan keputusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN.JKT yang tertanggal 14 Juli 2015.


 

Aristo mengungkapkan pihaknya menerima informasi keputusan terbaru itu lewat surat PT TUN nomor W2.TUN 1532/ HK.06/ XI/ 2015.

 

Dalam surat tersebut, kata Aristo, diinformasikan bahwa majelis hakim PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding oleh Menpora. Pada putusan PTUN Jakarta pada 14 Juli lalu disebut bahwa Menpora harus membatalkan dan mencabut surat keputusan tentang pembekuan PSSI.

 

Langkah hukum selanjutnya yang bisa dilakukan Kemenpora adalah pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Aristo mengatakan pihaknya siap menghadapi proses tersebut andai Kemenpora melaksanakannya. (KLIK: Ade Juwita Meninggal Dunia di Sorong)

 

"Mau tidak mau kami akan ikuti prosesnya dan kami tetap optimis. Karena yang namanya kasasi itu adalah hak. Tetapi rasanya kurang bijaksana bagi Kemenpora untuk mengambil langkah melanjutkan persidangan ini. Ini bukan masalah menang atau kalah, tapi konsekuensinya lebih besar terutama bagi orang yang menggantungkan hidupnya kepada sepak bola," kata Aristo.

 

Dia yakin Kemenpora akan kembali mendapatkan hasil serupa yakni memiliki kemungkinan menang yang kecil.

 

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengaku pihaknya belum menerima surat terkait keputusan PT TUN tersebut. Selain itu, hingga berita ini ditulis, Gatot mengungkapkan belum ada rencana Kemenpora untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas gugatan terhadap SK tersebut.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline