Appernas Jaya Desak Kementerian PUPR Tetapkan Harga Baru Rumah Subsidi

Perumahan-Pengembang-Appernas-Jaya.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera menetapkan harga rumah baru bersubsidi. 

Dampak belum adanya penetapan terbaru harga rumah bersubsidi membuat anggota Appernas Jaya berjumlah mendekati ribuan pengembang, menunda proses akad jual beli di bank. 

"Hingga kini pemerintah belum menetapkan harga baru rumah bersubsidi. Dampak bagi kami, para pengembang anggota Appernas Jaya terpaksa menunda akad jual beli. Ini juga berdampak terhadap target 1 juta rumah dicanangkan Presiden Joko Widodo," kata Ketua Umum Appernas Jaya, Andriliawan Muhammad kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 19 Mei 2019. 

Andre Bangsawan, sapaannya mengatakan, setiap tahun pemerintah sebagai regulator rumah bersubsidi menetapkan harga baru. Ini menjadi acuan bagi pengembang untuk menjualnya kepada masyarakat.  

Ia menceritakan, hasil kunjungan ke Nusa Tenggara Barat (NTB), pemimpin bank di sana mengatakan, selama Mei 2019 ini sudah 500 unit dijual.

Sayangnya, itu tak bisa dilanjutkan prosesnya karena pengembang memilih tidak menjual rumah. Pemicunya, belum ada penetapan harga rumah. 


Selain itu, Andre Bangsawan juga mendesak Kementerian PUPR untuk mengeluarkan Sistem Registrasi Online (Sireg) untuk anggota Appernas Jaya nyaris mencapai ribuan pengembang.

"Itu syarat (Sireg) dibutuhkan oleh para pengembang dalam memasarkan rumah bersubsidi. Tanpa sireg, pengembang tak bisa menjual rumah dan kerjasama dengan perbankan," ujarnya.

Sementara itu, dalam kunjungannya ke Riau, Andre Bangsawan menyanjung kerja dan kualitas rumah dihasilkan dari pengembang anggota Apppernas Jaya Riau. 

"Rumah dihasilkan anggota DPD Appernas Jaya Riau sama dengan rumah komersil. Kokoh dan kuat, tak kalah lah," sanjungnya. 

Sementara itu, penggerak pengembang perumahan di Riau, Jhon Satri mengatakan, Sireg saat ini menjadi kendala bagi pengembang perumahan bersubsidi di Riau. 

Sireg dikeluarkan Kementerian PUPR usai didaftarkan oleh Appernas Jaya dan digunakan untuk kerjasama dengan perbankan. Jika tak mendapatkan nomor registrasi, tuturnya, maka pengembang tak bisa menjual rumah bersubsidi. Beda halnnya dengan rumah komersil. 

"Selain itu, kami pengembang juga dirugikan dengan sistem diberlakukan pemerintah. Tak bisa menjual rumah ke orang Kampar, Kuansing, Dumai, Bengkalis atau Tembilahan. Karena perbankan menuntut KTP sesuai dengan rumah diambil. Misalnya, orang Dumai tak bisa ambil rumah di Pekanbaru," jelasnya. 

Ia menceritakan, sistem lama, pengembang bisa menjual rumah hingga Dumai, Bagansiapi-api, bahkan Bengkalis, dengan lokasi perumahan di Pekanbaru. Namun, itu kini tak berlaku lagi.