Mulai 2022, PT Bumi Siak Pusako Kelola 100 Persen Blok CPP

Bupati-Syamsuar-Salaman-dengan-Presiden-Jokowi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) telah memutuskan untuk pengelolaan Blok Coastal Plains and Pekanbaru (Blok CPP) secara 100 persen kepada Perusahaan Daerah milik Pemerirah Kabupaten (Persuda Pemkab) Siak.

 

Perusda Siak tersebut adalah BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP). BSP mendapat pengelolaan Blok CPP selama 20 tahun. Pemerintah Pusat telah memutuskan memberikan tiga dari empat blok habis kontraknya pada 2022 mendatang, antara lain Blok Tungkal, Tarakan, dan Coastal Plains and Pekanbaru (CPP).

 

"Alhamdulillah terima kasih kami sampaikan kepada Pemerintah RI yang telah memberikan keprcayan kepada BUMD PT Bumi Siak Pusako untuk mengelola ladang migas CPP Block," kata Bupati Syamsuar kepada RIAUONLINE.CO.IDSelasa pagi, 6 November 2018.

 

Baca Juga: 

 

Pertamina Mundur, PT BSP Disebut Paling Layak Kelola Blok CPP

 

Gubernur Riau terpilih tersebut berharap, PT BSP dapat meningkatkan produksi minyak dan gas. Tak hanya meningkatkan produksi saja, Syamsuar juga meminta BUMD Siak itu bermanfaat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta daerah.

 

"Terutama menningkatkan kesejahteraan rakyat Riau," jelasnya.

 

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar mengatakan, untuk blok CPP, seluruhnya diberikan kepada PT Bumi Siak Pusako

dengan hak partisipasi 100 persen.


 

Tak hanya itu, juga terdapat bonus tanda tangan senilai 10 juta Dolar AS, dan KKP 130,41 juta Dolar AS. Sebelumnya, sejak Blok CPP tak diperpanjang kontraknya dari Caltex (kini Chevron), Blok CPP dikelola secara bersama-sama antara Bumi Siak Pusako dengan PT Pertamina (Persero).

 

Klik Juga: 

Direktur Utama Baru Beberkan Target Pimpin PT BSP

 

Pengelolaan 100 persen tersebut akan berlaku selama 20 tahun setelah kontrak berakhir pada 8 Agustus 2022 mendatang. Mengacu data Kementerian ESDM sebelumnya, PT Bumi Siak Pusako menyampaikan proposal perpanjangan kontrak Blok CPP kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas pada 4 Mei 2018.

 

Lalu, 9 Mei 2018, PT Pertamina (Persero) pun menyampaikan permohonan pengelolaan blok itu. Namun, Pertamina akhirnya mundur.

"PT Bumi Siak Pusako tidak wajib memotong 10 persen hak kelola ke pemerintah. Alasannya, mereka merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," kata pejabat negara asal Pariaman, Sumatera Barat tersebut.

 

Di Blok CPP, Bumi Siak Pusako wajib membayar bonus tanda tangan US$ 10 juta, dan komitmen kerja pasti sebesar US$ 130 juta. Menurut Arcandra bonus tanda tangan dan komitmen pasti blok ini diputuskan paling besar setelah divaluasi dengan formula perhitungan yang berlaku.

 

Lalu, untuk blok Tungkal, pemerintah memutuskan untuk dikelola oleh Montd'or Oil Tungkal bersama dengan Fuel-X Tungkal. Hak partisipasinya masing-masing 70% dan 30%. Bonus tanda tangan yang diberikan sebesar US$ 2,45 juta, dan KKP sebesar US$ 13,23 juta.

 

Arcandra menuturkan, untuk hak partisipasi kontraktor sebesar 10% akan ditawarkan kepada BUMD, kecuali untuk blok CPP.

Dengan begitu, tambah Arcandra, total bonus tanda tangan yang didapatkan pemerintah sebesar US$ 13,95 juta, dan KKP sebesar US$ 179,15 juta.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id