Jika Biaya Administrasi Dibatalkan, Berapa Perhitungan Pajak STNK?

STNK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Rabu, 21 Februari 2018 lalu.

Biaya adminsitrasi pengesahan STNK tercantum pada lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.

Akan tetapi, berapakah perhitungan pajak STNK jika biaya administrasi tersebut dihilangkan?

Pada STNK terdapat dua lembar kertas. Lembar pertama berwarna hijau kebiruan menjelaskan identitas pemilik dan spesifikasi umum kendaraan. Kemudian lembar berwarna coklat keemasan menjelaskan identitas pemilik, spesifikasi umum kendaraan dan kolom nilai pajak kendaraan.

Nilai pajak tersebut terdiri dari kolom yang pajak pokok, sanksi administrasi, dan jumlah. Pada pajak pokok terdapat pula beberapa jenis pajak kendaraan, pertama, BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu, 3 Maret 2018.

Kedua, biaya PKB dengan tarif yang dihitung 1,5 persen dari nilai jual kendaran. Biaya PKB setiap tahunnya akan menurun karena penyusutan nilai jual kendaraan.

Ketiga, biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas). Biaya sumbangan dikelola oleh Jasa Raharja dengan tarif Rp35.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, sedangkan untuk kendaraan roda 4 pribadi tarifnya Rp143 ribu.

Selanjutnya adalah biaya administrasi STNK. Tarif biaya administrasi sebesar Rp 25.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta Rp 50.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.


Terakhir adalah biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biaya ini dikenakan dalam 5 tahun sekali dengan tarif Rp 60.000 untuk roda 2 dan 3, sedangkan roda 4 atau lebih dengan tarif Rp 100.000.

Dengan begitu, jika biaya administrasi STNK ditiadakan, masyarakat hanya cukup membayar PKB dan SWDKLLJ saat perpanjangan STNK.

Kompas.com mencontohkan dengan biaya STNK kendaraan roda 2 merek Honda Vario tahun 2009. Pada STNK kendaraan tersebut PKB dikenakan tarif Rp134 ribu, SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu, dan biaya administrasi sebesar Rp25 ribu.

Dengan demikian, jika biaya administrasi STNK dihilangkan maka jumlah pajak yang dibayarkan hanya PKB ditambah SWDKLLJ, yakni sebesar Rp169 ribu.

Sebelumnya, pada pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (5) UU No 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

Berdasarkan Pasal tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Selain itu, MA juga memandang pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, masyarakat sudah dipungut PNBP saat membayar pajak.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Royke Lumowa mengatakan putusan MA tersebut tidak akan memberikan masalah kepada kepolisian.

"Tapi, untuk lebih jelasnya silakan tanyakan ke Kementerian Keuangan sebagai pihak yang paling kompeten menjawab," katanya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id