Tinggal Lima Hari Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Registrasi Kartu Prabayar

Registrasi-Kartu.jpg
(Internet)

RIAU ONLINE - Batas akhir waktu registrasi SIM card prabayar dipastikan tidak akan diperpanjang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pendaftaran kartu seluler akan berakhir lima hari lagi atau pada 28 Februari ini. Untuk itu, masyarakat yang belum melakukan registrasi kartunya, harus segera melakukannya.

Corporate Communication XL Axiata West Region Bertrand Samuel F Sinabariba, Jumat 23 Februari 2018 menyebutkan, hingga saat ini lebih dari 30 juta pelanggan XL sudah melakukan registrasi kartu.

Mengingat batas akhir waktu registrasi yang sudah diambang pintu, Bertrand mengimbau pelanggan yang belum melakukan registrasi kartu untuk segera melakukannya.

Sementara itu, General Manager Sales Telkomsel Regional Sumbagteng, Ihsan mengatakan, dari 14 juta lebih pelanggan Telkomsel di area Sumbagteng, hingga saat ini baru 50 persen yang melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya. Untuk itu, pihak Telkomsel terus mengingatkan pelanggan untuk segera memanfaatkan waktu lima hari ini untuk segera mendaftar ulang.

"Berdasarkan info dari Kominfo, tidak ada perpanjangan batas waktu registrasi. Untuk itu kami kembali mengimbau dan mengingatkan pelanggan untuk segera meregistrasi kartu prabayarnya," ungkap Ihsan, Jumat 23 Februari 2018.

Pada registrasi prabayar ini pelanggan harus memavalidasi nomornya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).


Dijelaskan, Telkomsel telah menyiapkan sistem yang memadai agar proses registrasi pelanggan prabayar ini berjalan dengan lancar. Begitu juga mengenai informasi yang dibutuhkan maupun pelanggan yang ingin didampingi dalam melakukan registrasi data pelanggan.

Merujuk pada Peraturan Menkominfo No. 12/2016 pelanggan kartu prabayar wajib registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Untuk pelanggan baru yang ingin registrasi dapat melalui cara mengetik di SMS: REGNIK#Nomor KK# atau untuk pelanggan lama Ketik SMS: ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

"Kami mengimbau agar pelanggan prabayar meregistrasikan kartunya segera dan jangan menunggu batas akhir periode untuk kenyamanan pelanggan dalam menggunakan kartunya. Peraturan untuk registrasi prabayar ini sangat bermanfaat terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," terang Ihsan.

Tahapan Pemblokiran Sementara itu, tahap pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon keluar (out going) dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet.

Kemudian di tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet.

Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang.

"Selama masa pemblokiran tersebut, pelanggan masih bisa registrasi kartu seluler prabayar miliknya, baik itu dilakukan melalui SMS ke nomor 4444, website, maupun gerai masing-masing operator seluler," ingat Ihsan.

Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi, dengan catatan kartu prabayar tersebut masih dalam masa aktif atau masa tenggang.(2)