Satu-satunya Sindikasi dari Bank Daerah, BRK Gelontorkan Kredit Rp 300 M ke PTPN V

Penandatangan-Sindikasi-BRK-PTPN-V.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE - Bank Riau Kepri (BRK) menjadi satu-satunya bank daerah anggota sindikasi kredit Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) V senilai Rp 4,866 triliun. Selain BRK, terdapat Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Maybank Indonesia, ICBC dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. 

Penandatangan kredit senilai Rp 4,866 triliun ini dilakukan pada Selasa, 11 April 2017, di Kantor PT Bank Mandiri (Persero), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. 

“Puji syukur, hari ini PTPN V menorehkan sejarah dalam hal sumber pendanaan di perusahaan melalui penandatanganan kredit sindikasi dengan plafon Rp 4.866.250.000.000," kata Direktur Utama PTPN V, Mohammad Yudayat melalui siaran persnya. 

Baca Juga: Walau Ekonomi Melambat, Laba Bank Riau Kepri Tumbuh 52 Persen

Dalam sindikasi tersebut, tutur Yudayat, keenam bank dan lembaga pembiayaan sebagai kreditur dengan nominal kredit beragam. “Bank Mandiri sebagai Mandated Lead Arranger/MLA dengan porsi Rp 1,446 triliun, BCA Rp 750 miliar, Maybank Indonesia Rp 1 triliun, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Rp 870 miliar, ICBC Rp 5oo miliar, dan PT Bank Riau Kepri 300 miliar," tambahnya.

Dari PTPN V, hadir dalam penandatanganan sindikasi tersebut Direktur Komersil PTPN V, M Arwin Nasutionserta, kemudian Group Head Corporate Banking VI Mandiri, Wono Budi Tjahyono, PJ Kepala Divisi Pembiayaan II LPEI Ridha Farid Lesmana.

Hadir juga Ricky Antariksa selaku Head of Public Sector & Energy Maybank Indonesia, Senior Leader Bank BCA Raymond Tanuwibowo dan Dhejani Surjadi, Steveen Johanes dari Bank ICBC Indonesia serta Dirut Bank Riau Kepri Irvandi Gustari.


Yudayat menjelaskan, selain sebagai sumber pendanaan kebutuhan investasi dan modal kerja Perseroan, sindikasi tersebut merupakan upaya PTPN dengan komoditas sawit dan karet di Riau itu dalam penyehatan keuangan korporasinya.

“Tahun 2017 ini, ada Rp 347 miliar pembayaran kewajiban pokok KI PTPN V yang jatuh tempo dan nilainya bervariasi hingga 2023 senilai Rp 2,223 triliun. Kewajiban pokok harus dibayarkan tersebut, tentu mempengaruhi pendanaan kegiatan operasional PTPN V. Maka dengan kredit sindikasi ini, akan membantu perusahaan menyegarkan dan penyehatan keuangan Perusahaan”, ujarnya.

Sindikasi tersebut, tuturnya, memperpanjang masa kredit semula jatuh tempo di 2023 menjadi 2026. “Ada grace period tiga setengah tahun, itu juga memperingan beban pembayaran pokok hutang per tahunnya sesuai dengan cash flow Perusahaan”, tambah Yudayat menjelaskan.

Klik Juga: Wow, Baru Diresmikan, BRK Cabang Jakarta Sudah Himpun Dana Rp 250 Miliar

Dengan nominal Rp 4,86 triliun tersebut, ujarnya, perusahaan itu diberi 2 tranche kredit investasi dan 1 tranche kredit modal kerja.

“Fasilitas Kredit Investasi tranche I Rp 2,223 triliun digunakan untuk pelunasan kredit existing. KI tranche II Rp 2,143 triliun dimanfaatkan untuk pembiayaan investasi 2017-2019 dan membiayai Interest During Construction (IDC) dengan porsi Kreditur maksimum 70 persen, selanjutnya tranche III Rp 500 miliar untuk pembiayaan modal kerja Perseroan," jelas Yudayat.

Dengan jangka waktu 10 tahun dan grace period 3,5 tahun, menurut Group Head-Corporate Banking VI Mandiri, Wono Budi Tjahyono, ia optimis hal tersebut akan berpengaruh positif bagi operasional Perusahaan.

“Dengan struktur pendanaan yang lebih sehat, kami yakin prospek kedepan yang dimiliki sangat besar. Semoga dengan penerbitan kredit sindikasi ini, PTPN V bisa unggul dalam menghadapi persaingan di industry ini," pungkasnya. 

Ikuti dan simak Kinerja Bank Riaukepri dengan klik di sini.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline