Layanan Simpan Pinjam Diminta Bentuk Koperasi

ILUSTRASI-KOPERASI.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan meminta lembaga keuangan mikro atau layanan simpan pinjam di daerah Riau membentuk lembaganya sebagai koperasi.

 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Riau Muhammad Nurdin Subandi mengatakan pihaknya pernah melakukan sosialisasi kepada lembaga yang membuka layanan jasa simpan pinjam.

 

"Kami pernah sosialisasikan khususnya ke lembaganya seperti layanan simpan pinjam yang dibuka oleh masyarakat atau kelompok masyarakat," katanya, Rabu, 27 Juli 2016.

BACA JUGA: Tax Amnesty Akan Pacu Perekonomian Riau


 

Beberapa sosialisasi OJK Riau kata Subandi yaitu kepada lembaga Usaha Ekonomi Desa/Kota Simpan Pinjam (UED/UEK SP) yang mengelola dana pemerintah dalam bentuk dana bergulir, dan dana masyarakat lewat jasa simpan pinjam.

 

Untuk dana pemerintah dengan sistem dana bergulir, itu dilakukan pengawasan langsung oleh pemerintah sebagai pelaksana program.

KLIK JUGA: Tax Amnesty, Perbankan Siapkan Infrastruktur Pendukung

 

Sementara dana masyarakat yang dikelola lewat jasa simpan pinjam, dapat diawasi dengan cara membentuk lembaga itu sebagai sebuah koperasi.

 

"Dengan bentuk koperasi ada aturan mengikat seperti rapat anggota koperasi yang membahas modal koperasi, iuran tetap, iuran anggota, unit usaha koperasi, dan sebagainya," katanya.