Antisipasi Korupsi, Bank Riau Kepri Tandatangan MoU Dengan Kejaksaan

 

Penulis: Wilna Sari

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Bank Riau-Kepri (BRK) menandatangi nota kesepahaman bersama bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Provinsi Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (21/1/2016).

 

Direktur Utama (Dirut) BKR Irvandi Gustari mengatakan penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya tindak pidana korupsi di institusi mereka. "Semoga dengan kerja sama ini, kami bisa mencegah tindak korupsi, terutama di bidang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Saya juga berharap, BKR terus menjadi ikon bank yang membanggakan di Riau," katanya.

 


Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang turut hadir, menyambut baik diadakannya kesepakatan tersebut. "Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap BRK bisa lebih akuntabel dalam menjalankan bisnisnya. Tentunya, ini bukan harapan kami saja tetapi juga diinginkan oleh seluruh pemilik saham," katanya. (Baca Juga: Plt Gubernur Riau Dukung Ultimatum Jokowi)

 

Menurut Arsyadjuliandi, pihaknya tidak pernah berhenti melanjutkan berbagai bentuk kerja sama yang sudah disepakati sebelumnya dengan kejati dan kejari. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Bentuk kerja sama harus terus dilakukan untuk menuju pemerintah yang lebih akuntabel dan transparan," katanya.

 

Kepala Kejati Riau Susdiyarto Agus Praptono mengatakan siap mendampingi jika terjadi permasalahan dengan BRK, baik di provinsi maupun daerah. "Kami siap membantu ketika ada permasalahan dengan BRK," tegasnya.


"Saya menyambut baik Memorandum of Understanding ini. Silahkan Anda berkutat di sektor perbankan, urusan tindak pidana dan perdata bisa diserahkan kepada kami," tandas Susdiyanto.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline