Gampang Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan. Ini Prosedurnya

RIAUONLINE, JAKARTA - Hingga akhir 2014 silam, sudah terdaftar 16,7 juta pekerja sebagaoi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

 

Sayangnya, dari jumlah belasan juta tersebut, hanya segelitir saja peserta BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) paham bagaimana cara penarikan dana yang tiap bulannya dipotong dari gaji para pekerja sebagai iuran.

 

Kepala Divisi Pelayanan BPJS Ketenagakerjaa, Eko‎ Nughriyanto mengungkapkan, dalam pengurusan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) para peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap harus diproses melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan.

 

Hanya saja, perlu ada beberapa syarat ditekankan oleh Eko dalam setiap pencairannya. Selama ini, tuturnya, sering terjadi banyak masyarakat asal ingin mencairkan,‎ namun tidak memperhatikan syarat dan ketentuannya.

 

"Pertama, minimal lama kepesertaan adalah 5 tahun 1 bulan, kalau di bawah itu tidak bisa," kata Eko, dilansir dari Liputan6.com, awal pekan ini. 

 

Ia menjelaskan, jika bersangkutan mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK) sebelum lama kepesertaan lima tahun satu bulan, dia tidak bisa mencairkan iurannya selama bekerja.


 

Baru ketika lama kepesertaan lima tahun satu bulan meski dirinya tidak aktif melakukan iuran karena tidak bekerja‎, dana iuran saat ia bekerja sebelumnya dapat dicairkan.


Bagaimana kalau pindah kerja?

 

Namun demikian, tuturnya, jika bersangkutan di PHK kemudian pindah tempat kerja, maka iuran kembali bisa dilakukan dengan perusahaan yang kini menjadi tempat kerja melaporkan nama yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

Selain itu, para pekerja tidak bisa mencairkan JHT-nya jika masih tercatat rutin melakukan pembayaran iuran sebelum usia pensiun yaitu 55 tahun. Bagi para peserta aktif baru dapat mencairkan JHT nya setelah usia 55 tahun atau di atasnya.

 

Eko menjelaskan, syarat-syarat tersebut bisa saja tidak berlaku. Dengan kata lain, para peserta bisa mencairkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan sebelum lima tahun satu bulan masa kepesertaan atau saat usia pensiun.

 

‎"Misalnya pekerja tersebut pindah kerja jadi PNS, TNI atau Polri, itu bisa dicairkan," tegasnya.

 

Tak hanya itu, para peserta juga bisa mencairkan JHT-nya jika bersangkutan cacat total, dalam hal ini tidak dapat bekerja kembali, juga peserta akan berubah kewarganegaraan.

 

Mengenai iuran, untuk JHT ini para peserta selama aktif bekerja setiap bulannya wajib membayarkan iuran sebesar 5,7 persen dari gaji, di mana 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 3 persen dipotong langusng dari gaji yang peserta yang bersangkutan.

 

Sumber : liputan6.com

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline