Aktivis Lingkungan Riau Desak Gubernur Andi Rachman Cabut Penghargaan ke RAPP dan Indah Kiat

Kepala-BRG-Dihadang-Sekuriti-PT-RAPP.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemberian penghargaan oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman kepada dua perusahaan kertas dan bubur kertas, PT Sinas Mas, induk PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), bagian dari APRIL, Selasa, 27 Desember 2016, dikecam pegiat lingkungan hidup di Riau. 

 

Penghargaan terhadap dua perusahaan bubur kertas dan kertas tersebut dilakukan di Gedung Daerah, diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

 

Aktivis lingkungan, Woro Supartinah mengatakan, penghargaan ini menunjukkan Gubernur Andi Rachman, panggilan akrab Arsyadjuliandi Rachman, tidak memiliki empati dan kepedulian terhadap 97 ribu warga Riau yang menjadi korban ISPA dan enam warga meninggal dunia.

 

Baca Juga: Pengamat Ini Sebut Karhutla dan Asap Sudah Jadi Ajang Proyek

 

Woro juga mengkritik sikap Andi Rachman yang tak punya kepedulian terhadap pemulihan lingkungan hidup telah dirusak dan dicemari oleh perusahaan-perusahaan tergabung dan afiliasi dengan dua korporasi tersebut.

 


“Dua grup besar itu sangat tak layak dapat penghargaan karena memang sudah kewajiban perusahaan memadamkan api di dalam konsesinya,” kata Woro Supartinah, dalam rilis yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 28 Desember 2016. 

 

Ia menjelaskan, keterlibatan Perusahaan membantu pemerintah memadamkan api patut diduga melakukan greenwashing di tengah kejahatan korupsi, money laundering dan pelanggaran mereka lakukan selama ini. Dua grup ini sepanjang 2016 menjadi penyumbang terbesar polusi asap.

 

"Baru-baru ini bahkan APP ditegur dan dikenai sanksi oleh pemerintah karena melanggar aturan terkait menanam akasia di konsesi mereka yang terbakar,” ujar kata Woro mengingatkan.

 

Hasil Pantauan titik api dilakukan lembaga dipimpin Woro, Jikalahari sepanjang 2016, selalu muncul hotspot di dalam konsesi APRIL dan APP Grup. Perinciannya, 842 di konsesi APP (Sinarmas grup) dan 922 konsesi APRIL (RGE Grup).

 

Klik Juga: Ini Sumpah Presiden Jokowi Perangi Karhutla

 

”Sudah seharusnya segera Gubernur Riau menganulir pemberian penghargaan tersebut. Selanjutnya, mengevaluasi kinerja Kepala BPBD Riau karena lebih peduli pada upaya greenwashing korporasi dan mengabaikan korban polusi asap,” pinta Woro. 

 

Selain itu, Woro juga meminta kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Mendagri memerintahkan Gubernur Riau menganulir penghargaan untuk APP dan APRIL karena bertentangan dengan komitmen Presiden Jokowi perang terhadap korporasi pembakar hutan dan lahan. 

 

"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memberikan bantuan pendanaan pencegahan dan pengendalian Karhutla kepada Pemerintah Provinsi Riau sebelum menganulir penghargaan untuk APP dan APRIL, dan terakhir Gubernur Andi Rachman, menganulir penghargaan tersebut," tuntur mereka. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline